Jogja
Selasa, 27 Juni 2023 - 11:28 WIB

Bacaleg Pemilu 2024 Gunungkidul, Mulai Eks Napi hingga Petahana & Pensiunan ASN

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan calon anggota legislatif. (freepik)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Sebanyak empat mantan narapidana mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten Gunungkidul di Pemilu 2024.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten setempat sudah selesai. Hasilnya pun juga telah diserahkan ke masing-masing partai politik.

Advertisement

“Kepastian adanya empat mantan narapidana ini diketahui lewat hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran yang diserahkan partai politik,” kata Andang seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/6/2023).

Sesuai peraturan, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.

Advertisement

“Yang wajib mengumumkan ke publik adalah eks napi yang vonis penjara lebih dari lima tahun. Berhubung kurang [dari lima tahun], maka tidak perlu membuat pengumuman ke publik,” tambah Andang.

Selain bekas narapidana, pencalegan di Pemilu 2024 Gunungkidul juga diikuti oleh anggota DPRD, pensiunan aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat umum.

Hal itu berdasarkan penelitian KPU setempat. Pada kesempatan tersebut, Andang tidak membeberkan lebih jauh terkait kasus hukum bakal caleg itu.

Advertisement

Sesuai jadwal, parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran bakal caleg yang belum lengkap, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Kekurangan tersebut bervariasi mulai dari ijazah belum dilegalisir hingga surat belum sesuai ketentuan dari pengadilan negeri (PN). Selain itu, ada pula kesalahan input data kesehatan bakal caleg dan lain sebagainya.

“Seluruh parpol peserta pemilu harus memperbaikinya. Tapi hanya sedikit sehingga prosesnya tidak ribet seperti saat akan mendaftar,” ujar Andang.

Sumber: Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif