Status Kabupaten Bantul telah ditetapkan menjadi darurat bencana banjir dan longsor
Harianjogja.com, BANTUL–Pelaksana Harian Kepala BPBD Bantul Dwi Daryanto mengungkapkan status Kabupaten Bantul telah ditetapkan menjadi darurat bencana banjir dan longsor. Status ini berlaku mulai Selasa (28/11/2017) dan akan berlaku hingga dua minggu ke depan.
Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
Baca juga : BADAI CEMPAKA : Bantul Banjir, Siswa Dievakuasi dengan Tali
Terkait titik pengungsian, Dwi menuturkan hingga pukul 20.30 WIB ada enam titik pengungsian. Empat di antaranya telah terdata yakni di Kebonagung (Imogiri), Kecamatan Imogiri, balai desa Sriharjo (Imogiri), dan balai dusun Turi, Sumberagung (Jetis).
Total warga yang diungsikan mencapai 400-an kepala keluarga. Pendataan ini, menurutnya penting. Sebab, hasil pendataan yang meliputi berapa jumlah balita, lansia hingga orang dewasa ini berfungsi untuk persiapan logistik terutama makanan.
“Kebutuhan makanan yang kami kirim malam ini agar sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya.
Baca juga : BADAI CEMPAKA : Bantul Banjir 1 Meter, Anak-Anak Asyik Bermain Air