Jogja
Selasa, 29 November 2016 - 20:20 WIB

BADAN USAHA DESA : Wow, BUMDes Panggungharjo Miliki Aset Rp860 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Bisnis)

Badan usaha desa Panggungharjo Bantul ini memiliki aset Rp860 juta

Harianjogja, BANTUL—Di antara 25 Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes) di Kabupaten Bantul. tercatat Desa Pangungharjo memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) paling besar. Meskipun belum lama didirikan asetnya pun tergolong besar, tak kurang dari Rp860 juta.

Advertisement

Menurut Kepala Desa Pangungharjo, Wahyudi BUMDes Pangungharjo baru dimulai pada 2015 lalu. Usaha yang dijalankan antara lain adalah pengelolaan sampah, produksi sampah organic, gerai desa, kerajinan, persewaan ruko, pengolahan tanah kas desa serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sejumlah usaha yang telah dijalankan tersebut kata dia telah memberikan PAD sebesar Rp80 juta per bulan. “Alhamdulillah BUMDes Desa Panggungharjo aktif dan produktif, bisa memberikan hasil PAD desa. Saat ini penghasilan per bulan 80 juta, dan asetnya sebesar 860 juta. Dengan adanya BUMDes bisa jadi wadah silaturahmi warga dan juga berkontribusi dalam kesejahteraan bersama,”kata Wahyudi, Senin (28/11/2016).

Sementara itu menurut Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Setda Bantul, Bambang Guritno menyatakan hingga saat ini sudah terdapat 25 desa yang memiliki BUMDes aktif dan produktif. Dia menyebut di antaranya adalah Desa Panggungharjo, Palbapang, Tirtonirmolo, Dlingo, Girirejo, Argorejo, Tirtohargo, Tirtosari, Sumberagung, Sendangsari, Gadingsari, Sidomulyo, Dlingo, Girirejo, Wonokromo, Bangunharjo, dan Srimartani.

Advertisement

Menurut dia dari sejumlah BUMDes yang sudah berjalan saat ini bergerak di berbagai bidang. Di antaranya bidang simpan pinjam, pengelolaan sampah, persewaan alat, industri kerajinan tangan, serta desa wisata.

Bambang berharap agar desa yang belum memiliki BUMDes untuk segera membentuk. “Desa yang belum ada BUMDes diharap segera membentuk karena sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur. Artinya sudah diberi dana yang masuk melalui Alokasi Dana Desa (ADD),” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif