SOLOPOS.COM - LBH Jogja menerima aduan warga Dadapayu, Semanu, Gunungkidul terkait Kasus Pungli yang dilakukan Kades Dadapayu, Rukamta di Kantor LBH Jogja, Kamis (23/2/2017). (Mayang Nova Lestari/JIBI/Harian Jogja)

Desa Dadapayu menyelesaikan segala kewajiban administrasi.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Desa (Pemdes) Dadapayu, Kecamatan Semanu bergegas menyelesaikan segala kewajiban administrasi agar dapat mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Jika tak segera selesaikan kewajibannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul pun siap memberikan sanksi.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Baca Juga : Kewajiban Administrasi Terselesaikan, Kepala Desa Dadapayu Tak Takut Sanksi

Ketua II, DPD Dadapayu, Wagiman mengatakan pihaknya telah selesai menyidangkan dan menyetujui RAPBDes yang telah dibuat oleh perangkat desa.

“Setelah RAPBDes diserahkan ke kecamatan, sekarang tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Pemkab. Kalau [RAPBDes] tidak dikembalikan, artinya diterima dan sudah tidak perlu ada yang dikoreksi lagi,” ujarnya, Senin (8/5/2017).

Sementara itu Camat Semanu, Huntoro Purbo Wargono membenarkan jika sejumlah kewajiban administrasi, Pemdes Dadapayu belum dipenuhi pada 2017 ini. Dia mengetahui bahwa pembuatan RAPBDes hingga saat ini masih dalam proses.

“Sampai tadi pagi saya di kantor belum menerima RAPBDes, entah kalau sekarang sudah diserahkan atau belum saya belum tahu karena sekarang saya sedang di Pemkab,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKB-PMD), Sudjoko mengatakan selama 2017 ini Pemerintah Desa Dadapayu belum memenuhi kewajiban administrasi untuk syarat pencairan ADD dan DD.

Oleh sebab itu, Rukamto terancam sanksi dari Pemkab lantaran tidak dapat memenuhi kewajibannya itu. Setelah sebelumya mendapatkan Surat Peringatan (SP) I dan II, kemungkinan besar dalam waktu dekat akan mendapatkan SP III.

“Ketiga itu bentuknya final, entah itu nanti bisa berbentuk pemberhentian sementara atau sanksi lainnya,” kata dia.

Molornya kewajiban administasi Pemdes Dadapayu itu  tidak lepas dari adanya konflik antara warga dan Kedes Dadapayu yang memuncak pada Oktober 2016 silam. Kades diduga kuat telah melakukan pungutan liar terhadap calon perangkat desa. Sehingga warga kemudian menuntut Rukamto mundur dengan melakukan aksi di Balai Desa.

Berkali-kali warga melakukan aksi, namun Rukamto tak bergeming. Malah Rukamto melaporkan sejumlah warga yang melakukan aksi ke polisi, dengan tuduhan telah merusak fasilitas desa dan fasilitas pribadinya. Hingga kemudian sejumlah warga ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya