SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Baju bekas impor yang diperjualbelikan di daerah sulit dibatasi.

Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul memprediksi pelarangan pedagang pakaian bekas import atau dikenal pakaian “awul-awul” oleh pemerintah pusat sulit diimplementasikan di daerah. Selain menyangkut permasalaan perut belum ada landasan hukum yang kuat.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Kepala Dinas Perindustian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Sulistyanto mengaku kebijakan larangan menyulitkan pemda karena tidak ada ketentuan hukum yang kuat.

“Tidak bisa kita hanya asal menindak. Musti ada payung hukum yang kuat kan,” katanya, Kamis (5/2/2015).

Menurut dia, kendati pakaian awul-awul selama ini banyak dijumpai dipusat keramaian dan hiburan berpotensi menularkan berbagai jenis penyakit karena sebagai pakaian bekas sulit dilarang karena menyangkut “perut” orang banyak.

“Ini yang paling sulit karena sudah menyangkut perut orang banyak,” imbuhnya.

Disperindakop kini tengah menyiapkan langkah yakni menerjunkan tim untuk melakukan inventarisasi berapa banyak pedagang yang berjualan baju impor bekas dan lokasinya di Bantul. Pemkab akan menyampaikan larangan pemerintah pusat terkait pelarangan nanti.

“Setidaknya mereka paham. Dan muncul kesadaran sendiri akan lebih bagus,” tambah Sulistyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya