Jogja
Sabtu, 7 Februari 2015 - 05:20 WIB

BAJU BEKAS IMPOR : Sulit Melarang Jualan Baju Awul-Awul

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Baju bekas impor yang diperjualbelikan di daerah sulit dibatasi.

Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul memprediksi pelarangan pedagang pakaian bekas import atau dikenal pakaian “awul-awul” oleh pemerintah pusat sulit diimplementasikan di daerah. Selain menyangkut permasalaan perut belum ada landasan hukum yang kuat.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Sulistyanto mengaku kebijakan larangan menyulitkan pemda karena tidak ada ketentuan hukum yang kuat.

“Tidak bisa kita hanya asal menindak. Musti ada payung hukum yang kuat kan,” katanya, Kamis (5/2/2015).

Menurut dia, kendati pakaian awul-awul selama ini banyak dijumpai dipusat keramaian dan hiburan berpotensi menularkan berbagai jenis penyakit karena sebagai pakaian bekas sulit dilarang karena menyangkut “perut” orang banyak.

Advertisement

“Ini yang paling sulit karena sudah menyangkut perut orang banyak,” imbuhnya.

Disperindakop kini tengah menyiapkan langkah yakni menerjunkan tim untuk melakukan inventarisasi berapa banyak pedagang yang berjualan baju impor bekas dan lokasinya di Bantul. Pemkab akan menyampaikan larangan pemerintah pusat terkait pelarangan nanti.

“Setidaknya mereka paham. Dan muncul kesadaran sendiri akan lebih bagus,” tambah Sulistyanto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif