SOLOPOS.COM - Belasan warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) mengikuti pelatihan office tool di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo, Jumat (4/3/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Hampir semua Bursa Kerja Khusus (BKK) di Kulonprogo belum memiliki tanda daftar

Harianjogja.com, KULONPROGO-Hampir semua Bursa Kerja Khusus (BKK) di Kulonprogo belum memiliki tanda daftar. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo mengimbau para pengurus BKK segera mendaftarkan lembaga mereka sesuai peraturan berlaku.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Kepala Bidang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulonprogo, Susilo mengatakan, kepemilikan tanda daftar bagi BKK diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

“Kita ada sekitar 33 BKK yang terdaftar tapi 29 diantaranya masih mengacu pada peraturan lama,” ujar Susilo, Senin (25/12/2017).

Susilo menerangkan, sistem yang lama belum mengenal istilah tanda daftar. Pihaknya hanya perlu mencatat memberikan persetujuan pendirian BKK. Namun, peraturan yang baru menuntut adanya kewajiban untuk mendapatkan tanda daftar dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan BKK saat melakukan pendaftaran. Dokumen yang dimaksud antara lain foto kopi surat izin pendirian atau izin operasional satuan pendidikan yang menaungi BKK bersangkutan, foto kopi pembentukan dan struktur organisasi BKK, serta melampirkan pula rencana penempatan kerja minimal dalam setahun ke depan. Setelah itu, Kepala Disnakertrans Kulonprogo akan mencatat pendaftaran BKK lalu menerbitkan tanda daftar.

BKK yang telah memperoleh tanda daftar harus memasang papan nama yang mencantumkan nomor tanda daftar. Lembaga tersebut selanjutnya juga dapat memfasilitasi pelayanan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK1).

“Sistemnya sudah diperbarui sehingga BKK diwajibkan mengajukan permohonan untuk mendapatkan tanda daftar. Kita sudah minta agar mereka segera mendaftar,” kata Susilo.

Susilo menambahkan, instansinya juga meminta BKK lebih tertib dalam pembuatan laporan terkait minat peserta didik, terutama calon lulusan baru.

Begitu pula dengan bagaimana kelanjutan studi atau karir alumni. Padahal data-data tersebut sangat dibutuhkan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan daerah di bidang ketenagakerjaan.

“Ada beberapa perusahaan asal Jabodetabek yang perekrutannya langsung lewat sekolah tapi laporannya tidak semuanya masuk ke kami,” ungkap Susilo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya