Jogja
Senin, 13 Mei 2013 - 18:11 WIB

Bale Agung Pantang Dibongkar

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Bangunan warisan budaya Bale Agung diklasifikasikan sebagai cagar budaya. Otomatis pembangunan gedung baru harus mempertahankan keberadaan gedung lama.

Ditemui Senin (13/5/2012), Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo membenarkan ia sudah menerima surat resmi rekomendasi hasil penilaian dari Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya DIY. Isinya, dewan menyatakan Bale Agung tergolong sebagai cagar budaya kategori kabupaten atau bertipe D.

Advertisement

Dengan demikian, keberadaan Bale Agung tetap dipertahankan terkait pembangunan gedung baru di kompleks Kantor Bupati Kulonprogo. Pembangunan gedung baru minimal harus berjarak satu meter dari Bale Agung.

Senin pagi, Pemkab Kulonprogo menggelar rapat pemaparan rencana pembangunan gedung baru tersebut, dengan agenda penyampaian rancangan alternatif dari konsultan perencana di mana Bale Agung akan dikelilingi atau dinaungi gedung baru.

Letak gedung bersejarah itu tidak di tengah-tengah gedung baru karena bentuk bangunan baru yang memanjang. Selain itu atap Bale Agung tidak dibongkar, dan atap gedung baru tidak berbahan genteng tapi pakai fiber.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT), Niken Probo Laras mengatakan, rancangan ruang yang akan digunakan untuk pemindahan pelayanan terpadu di gedung baru tersebut justru lebih minimalis dibanding gedung pelayanan terpadu lama yang dipakai sekarang

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif