SOLOPOS.COM - Satnarkoba Polres Sleman menunjukkan narkoba yang berhasil diamankan, di Polres Sleman, Selasa (10/9/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Satnarkoba Polres Sleman mengungkap jaringan pengedar narkoba yang memperjualbelikan shabu, psiktropika, dan obat berbahaya sekaligus

 
Harianjogja.com, SLEMAN-Satnarkoba Polres Sleman mengungkap jaringan pengedar narkoba yang memperjualbelikan shabu, psiktropika, dan obat berbahaya sekaligus. Daniel alias Nyonyot, selaku bandar, diketahui memiliki minimal 10 pengedar sebagai kaki tangannya.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Ia kerap menjual barang haramnya dalam kemasan toples berisi 1.000 butir psikotropika. Pengungkapkan bermula dari penangkapan Tambun, 23, warga Moyudan yang mengedarkan pil hexymer ke kalangan mahasiswa.

Ia ditangkap pekan lalu bersam dengan barang bukti berupa satu kardus berisi 80 butir pil hexymer dan satu bungkus rokok berisi 100 pil yang sama. Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan Tambun biasa mendapatkan barangnya dari Acong, 25, warga Moyudan.

“Bandar lagi di atas Acong itu si Daniel yang biasa jual per toples,” jelasnya kepada wartawan di Polres Sleman, Selasa (10/9/2017).

Diketahui jika pria berumur 30 tahun ini biasa membeli barangnya secara online yang dikirim melalui jasa paket pengiriman dari Jakarta.

Ia biasanya membeli satu toples berisi heymer atau riklona dengan harga Rp600.000 yang dijual kembali pada pengedarnya senilai Rp1 juta. Terakhir kalinya, Daniel membeli 10 toples dari pemasoknya.

Warga Tukangan, Kota Jogja ini mengaku berbisnis narkoba untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan bank. Saat penangkapannya, polisi menyita barang bukti satu paket sabu, satu set alat hisap, satu tas berisi 10.330 trihexyphenidyl, satu tas berisi 15.000 hexymer, 210 pil alprazolam, dan 230 riklona.

Kanit 1 Satnarkoba Polres Sleman, Ipda Galan Adid Darmawan mengatakan Daniel mengedarkan barangnya hingga ke berbagai wilayah di luar Sleman.

Dalam sekali pembeliannya, ia kerap mendapatkan narkoba tersebut dalam nominal yang cukup besar, minimal Rp12 juta. “Pengedarnya dia [Daniel] saja sudah lebih dari 10 orang, tergolong bandara besar” katanya.

Bahkan, tambah Ipda Galan, ia bersedia menerima pembelian dengan sistem berutang dahulu untuk dibayar belakangan. Salah satu pengedarnya, Acong berporfesi sebagai satpam salah satu SMP negeri di Kota Jogja.

Karena itu, saat ini polisi juga mengembangkan penyidikan akan adanya kecurigaan jika Acong mengedarkannya ke kalangan pelajar.

Atas adanya berbagai jenis narkoba sebagai barang bukti, juru parkir ini bakal dijerat dengan regulasi berlapis. Setidaknya ia telah melanggar UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.

Sebagai hukuman, ia bakal dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya