Jogja
Kamis, 28 Januari 2016 - 00:40 WIB

BANDARA BARU : Penggarap Tanah PAG Takut Tidak Dapat Ganti Rugi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Meski sudah dibatasi dengan garis polisi, pengukuran lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, tetap sempat diwarnai kericuhan, Jumat (18/12/2015). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Warga terdampak bandara penggarap tanah Pakualaman Ground (PAG) merasa resah karena lahan yang mereka kelola tidak tercantum pada data nominatif hasil pengukuran dan pendataan lahan calon lokasi pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Harianjogja.com, KULONPROGO-Warga terdampak bandara penggarap tanah Pakualaman Ground (PAG) merasa resah karena lahan yang mereka kelola tidak tercantum pada data nominatif hasil pengukuran dan pendataan lahan calon lokasi pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Mereka khawatir tidak mendapatkan ganti rugi apapun.

Advertisement

Salah satu penggarap tanah PAG, Yoko mengeluh karena namanya dan berbagai data terkait lahan yang dia kelola tidak tercantum dalam hasil pengukuran dan pendataan. “Kemarin itu mengukurnya total satu pedukuhan, dianggap satu bidang,” ungkap Yoko, Jumat (27/1/2016).

Warga Dusun Bebekan, Desa Glagah itu sudah bertahun-tahun menggarap tanah PAG seluas sekitar 1.500 meter persegi. Biasanya, lahan tersebut ditanami cabai atau kacang panjang. Meski lahan itu bukan miliknya, dia berharap bisa mendapat kompensasi, termasuk aset di dalamnya berupa tanaman-tanaman. Dia merasa sudah mengeluarkan banyak biaya untuk mengolah tanah pasir menjadi lebih produktif seperti sekarang. “Dulu masih pasir bergelombang dan harus pakai alat berat untuk meratakan. Itu semua dulu swadaya,” ucap Yoko.

Kepala Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Agus Parmono mengaku menerima keluhan dan laporan dari warga penggarap lahan PAG. Warga bingung ketika tidak menemukan data apapun terkait mereka dalam berkas-berkas yang diumumkan. Hal itu dianggap otomatis menjadi tanda jika mereka tidak bakal mendapatkan ganti rugi. “Kami minta ada kompensasi dari pihak Puro Pakualaman,” kata Agus.

Advertisement

Agus memaparkan, tim memang diketahui tidak mengukur tanah PAG berdasarkan setiap bidang yang dikelola para penggarap, melainkan hanya secara keseluruhan. Dia lalu berharap agar penggarap tanah PAG yang selama ini telah mendukung persiapan pembangunan bandara juga diperhatikan nasibnya. Hal itu karena sikap koorperatif mereka juga dinilai punya andil pada upaya penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif