Jogja
Kamis, 17 Desember 2015 - 02:40 WIB

BANDARA BARU : Tim Kesulitan Ukur Lahan di Sidorejo

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kesulitan menjalankan tugas karena merasa terlalu dibatasi geraknya.

 

Advertisement

 

Foto Ilustrasi Bandara
(JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kelanjutan pengukuran dan pendataan lahan calon lokasi pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), khususnya di Dusun Sidorejo, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, mendapat pengawalan ketat dari warga penolak bandara, Rabu (16/12/2015). Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kesulitan menjalankan tugas karena merasa terlalu dibatasi geraknya.

Advertisement

Pantauan Harian Jogja, negosiasi alot sempat terjadi sebelum pengukuran dimulai. Warga bersikeras pengukuran harus dilakukan dengan menghadirkan pemilik tanah, bukan sekedar perwakilan. Pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lahan yang diukur juga harus ada sebagai saksi. “Sebelahnya kontra atau pro tetap harus hadir,” ungkap Ketua Wahana Tri Tunggal (WTT), Martono.

Martono tidak ingin aksi warga disebut penghadangan. Mereka hanya mengawal dengan ikut menyaksikan pengukuran. Tidak ingin kecolongan, warga penolak bandara ingin memastikan lahan mereka tidak ikut diukur. Martono lalu menegaskan, warga tidak akan melakukan aksi anarkis selama melakukan pengawalan. “Terus menjaga agar tanah kami terhindar dari pengukuran,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil menyatakan pengukuran harus tetap berjalan meski masih ada penolakan dari sebagian warga. Menurutnya, aksi warga yang terus mengerubungi petugas di lapangan dinilai mengganggu kelancaran pengukuran. Padahal, pihak yang harus menyaksikan sebenarnya cukup pemilik tanah yang diukur.

Advertisement

Fadhil juga memaparkan, lahan yang sudah bersertifikat seharusnya tetap bisa diukur meski pemilik tanah di sebelahnya tidak ada. Pemilik lahan semestinya tetap dihargai ketika menunjukkan batas wilayahnya. “Kalau yang diambil [diukur] batas dalam, tanah sebelahnya tidak dirugikan,” kata Fadhil.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif