Jogja
Kamis, 18 Mei 2017 - 10:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : 20 Rumah Sedang Dibangun

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seremoni peletakan batu pertama dilakukan oleh Penjabat Bupati Kulonprogo Budi Antono di lahan relokasi tanah desa wilayah Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Jumat (7/4/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, masih ada lahan yang masih membutuhkan pemadatan.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Kegiatan pengurukan di lahan relokasi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) dinyatakan selesai. Meski begitu, Pemkab Kulonprogo masih punya tanggungan untuk menuntaskan pemadatan di wilayah Glagah.

Advertisement

Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Persiapan Lahan Relokasi Hampir Tuntas

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Kulonprogo, Sukoco  lalu memaparkan, banyak warga terdampak yang sudah mulai melakukan pembangunan rumah di lahan relokasi.

Setidaknya ada 20 unit rumah yang dilaporkan sedang dibangun saat ini. Dia pun kembali mengimbau warga terdampak agar secepatnya memulai pembangunan fisik agar bisa segera mengosongkan lahan dan pindah.

Advertisement

Penandatanganan MoU

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fandi Utomo menyoroti masalah relokasi warga terdampak pembangunan bandara, termasuk fasilitas umum dan dan fasilitas sosial yang ada di kawasan tersebut. Dia mengaku baru tahu jika urusan yang semestinya menjadi tanggung jawab PT Angkasa Pura I itu diambil alih Pemkab Kulonprogo melalui penandatanganan nota kesepahaman. Namun, dia menyayangkan langkah itu tidak diikuti dengan kesiapan anggaran daerah.

Menurut Fandi, permasalahan timbul akibat belum ada kejelasan mengenai pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diharapkan sebagai potensi penerimaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia berpendapat, PT Angkasa Pura I sebagai pemrakarsa pembangunan NYIA tidak bisa lepas begitu saja dari kewajiban pembayaran BPHTB. Harus ada alasan yang jelas jika pada akhirnya BPHTB memang tidak dibayarkan. “

Advertisement

Menurut ketentuan, orang beli tanah wajib bayar BPHTB,” ucap dia menegaskan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kulonprogo, Agus Langgeng Basuki menyatakan langkah Pemkab Kulonprogo memfasilitasi relokasi warga terdampak bukanlah suatu penyimpangan. Nota kesepahaman antara pemerintah daerah dan PT Angkasa Pura I dibuat dengan berdasarkan perundangan berlaku.

“Pemerintah tidak mau warganya kesulitan dalam memperoleh tempat tinggal sehingga memfasilitasi relokasi dengan menggunakan tanah kas desa,” ungkap Langgeng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif