SOLOPOS.COM - Tambak udang di Galur Kulonprogo. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, petambak udang memenangkan gugatan ganti rugi

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sebanyak lima petambak udang memenangkan gugatan atas ganti rugi sarana pendukung lainnya (SPL) di atas lahan Paku Alaman Ground (PAG)  yang terdampak pembangunan Bandara Temon. Atas kemenangan ini, para petambak ini berhak mendapat ganti rugi untuk modal yang dikeluarkan guna pembuatan tambak dan alat-alatnya.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Ada 102 Gugatan Ganti Rugi Lahan, Mayoritas dari Pemilik Tambak Udang)

Lima gugatan ini diputuskan dalam persidangan yang digelar Kamis (8/9/2016) malam. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates mengabulkan gugatan para petambak udang yang sebelumnya tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali. Pulung Raharjo, perwakilan warga yang mendampingi jalannya sidang mengatakan semua nilai gugatan dikabulkan seusai dengan besaran dalam tuntutan.

“Tuntutannya berbeda sesuai luasan, maka ganti ruginya juga berbeda-beda,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/9/2016).

Kelima pemilik tambak ini mendapatkan ganti rugi dengan kisaran Rp70 juta hingga Rp278 juta per orang. Menurut Pulung, majelis hakim mengabulkan tuntutan para petambak dengan dasar Pasal 2 UU No.2/2015 tentang asas manfaat keberadaan pembangunan bandara bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya