Jogja
Minggu, 14 Agustus 2016 - 12:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ada 102 Gugatan Ganti Rugi Lahan, Mayoritas dari Pemilik Tambak Udang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Persidangan gugatan atas nama Kasringah terkait ganti rugi bandara memasuki tahap pembuktian, Senin (8/8/2016). Selain Kasringah, masih ada 40 gugatan dengan permasalahan sejenis yang masuk ke Pengadilan Negeri Wates. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo mendapatkan masalah gugatan dari warga atas nilai ganti rugi

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 102 gugatan terkait nilai ganti rugi lahan calon bandara Temon masuk ke Pengadilan Negeri Wates hingga Jumat (12/8/2016). Dari jumlah tersebut, sebagian besar diajukan oleh para pemilik tambak udang yang tidak menerima ganti rugi sama sekali untuk aset yang dimilikinya.

Advertisement

Jumlah tersebut merupakan gugatan yang telah dinyatakan diterima dan dilengkapi persyaratan administrasi. Sukarjo, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Wates mengatakan bahwa sebenarnya ada jauh lebih banyak warga yang datang dan mencoba memasukkan gugatannya.

“Namun setelah konsultasi, yang masuk sampai hari ini ada 102,” ujarnya, Jumat (12/8/2016).

Advertisement

“Namun setelah konsultasi, yang masuk sampai hari ini ada 102,” ujarnya, Jumat (12/8/2016).

Semua gugatan memperkarakan nilai ganti rugi yang diterima dengan pihak tergugat BPN Kanwil DIY dan PT Angkasa Pura I. Selain itu, dari keseluruhan gugatan yang telah diterima, ia menyebutkan bahwa sekitar 90 gugatan berasal dari pemilik tambak udang yang berada di atas lahan Paku Alam Ground (PAG).

Sejumlah kelengkapan administrasi yang dibutuhkan antara lain berupa identitas penggugat serta bukti kepemilikan lahan atas nama penggugat. Sedangkan untuk sejumlah warga yang memiliki usaha di atas PAG dilengkapi dengan surat keterangan dari desa. Surat tersebut menyatakan tahun awal penggarap tersebut sudah mengolah lahan PAG tersebut.

Advertisement

Bersambung halaman 2

Sukarjo mengatakan bahwa kemungkinan akan ada sejumlah gugatan lagi yang masuk. Sebab, masih ada warga yang kini sedang berupaya melengkapi persyaratan adminitrasi gugatannya.

Advertisement

Humas PN Wates, Nur Kholida Dwiwati menjelaskan bahwa pihaknya memang melakukan tahapan konsultasi bagi warga penggugat polemik bandara guna meminimalisasi kekurangan berkas kala persidangan sudah berjalan.

“Agar semuanya bisa lancar, jadi pastikan kelengkapan administrasinya sudah beres,”ujarnya.

Pasalnya, sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 3/2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan pentipan ganti rugi ke PN dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum maka gugatan tersebut harus menghasilkan putusan maksimal dalam 30 hari kerja.

Advertisement

Akibat jumlah gugatan yang naik tajam, persidangan yang awalnya diagendakan setiap hari Senin akan dijadikan setiap hari mulai pekan depan. Nur juga menyebutkan bahwa sudah ada lima perkara yang mulai disidangkan kemarin. Pekan depan diperkirakan akan ada delapan hingga 10 gugatan yang disidangkan setiap harinya di PN Wates.

Dari keseluruhan gugatan yang masuk, gugatan atas nama Kasringah, warga Desa Janten, Temon sendiri sudah mulai masuk tahapan akhir. Kasringah menggugat nilai ganti rugi salah satu bidang lahan miliknya yang dirasa terlalu rendah. Jumlah tersebut jauh berbeda dengan nilai ganti rugi yang didapatkan oleh bidang lahan di sebelahnya.

Padahal, kedua lahan tersebut sama-sama dimiliki oleh Kasringah dan diklaim memiliki sarana pendukung serta aset serupa. Sejumlah bukti serta saksi dari kedua belah pihak telah dihadirkan dalam persidangan yang akan akan memasuki agenda putusan pada Senin(15/8) mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif