SOLOPOS.COM - Sejumlah warga melakukan tahapan pencairan ganti rugi lahan bandara di Balai Desa Palihan, Temon pada Kamis(15/9/2016). Meski menerima ganti rugi dengan nominal fantastis, sebagian besar warga mengaku belum memiliki rencana pasti mengenai pemanfaatan dana tersebut. (Sekar Langit Nariswari/JIIB/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo memberikan ganti untung pada warga yang terdampak

Harianjogja.com, KULONPROGO-Proses validasi dokumen guna ganti rugi Paku Alam Ground (PAG) ditunda merujuk pada adanya klaim pihak ketiga atas kepemilikan lahan pesisir tersebut. Proses akan dilanjutkan menunggu penyelesaian dari kedua pihak terkait.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Pencairan ganti rugi lahan PAG sedianya akan dilakukan setelah seluruh lahan milik warga dibayarkan. Karena itu, saat ini sejumlah berkas dokumentasi sedang dalam proses validasi di tim pelaksa pengadaan lahan bandara.

Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil menjelaskan jika proses tersebut sementara ditunda karena adanya surat dari pihak lain terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Ada surat dari pihak yang merasa lebih berhak untuk tanah PAG,” terangnya ketika ditemui di Balai Desa Glagah, Senin (28/11/2016).

Karena itu, proses validasi termasuk pula pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah adanya penyelesaian konflik tersebut. Berdasarkan surat yang diterima BPN, Fadhil mengatakan jika pihak terkait diwakili oleh kuasa hukum bernama Agus Sutopo.

Jika konflik tersebut berkepanjangan dan tak juga menemukan penyelesaian hingga jadwal konsinyasi maka ganti rugi atas lahan PAG juga akan dititipkan ke pengadilan.

Fadhil mengatakan jika hal tersebut memang sudah diputuskan oleh ketua tim pelaksanan pengadaan lahan bandara yakni Kepala Kanwil BPN DIY.

Berdasarkan informasi di lapangan, pihak ketiga yang mengajukan klaim merupakan kalangan internal Puro Pakualaman dan Kesultanan Yogyakarta. Kerabat tersebut juga terkait dengan Kasunanan Surakarta dan mendapatkan lahan tersebut sebagai hadiah pada waktu yang lalu.

Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, R.Sujiastono mengatakan jika pencairan ganti rugi lahan PAG akan dilakukan menunggu hasil proses administrasi dari BPN.

Sementara, penetapan tanggal konsinyasi akan dilakukan pasca penyerahan hasil pelaksanaan pengadaan tanah oleh Kanwil BPN DIY. Hasil tersebut salah satunya berupa laporan warga atau instansi yang belum menerima pembayaran ganti rugi, termasuk warga penolak bandara.

Slamet, warga Sidorejo, Glagah , mengatakan baru mengikuti pencairan hingga tahap ketiga karena adanya ketidaksesuaian data lahan miliknya dengan hasil pengukuran oleh tim bandara. Hasil pengukuran lahan miliknya berkurang sekitar 300 meter dari yang tertera di akta kepemilikan tanah.

Menurutnya, keluhannya kemudian dijawab oleh tim bandara jika pengukuran sudah dilakukan dengan alat yang modern dan terjamin hasilnya. “Ya sudah akhirnya kami menerima, mungkin karena tanahnya cekung jadi luasanya agak berbeda,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya