Jogja
Selasa, 15 Desember 2015 - 11:23 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ada Konsekuensi Bagi Warga Tak Pro-Aktif

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandara Kulonprogo untuk pengukuran tak terelakan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo Muhammad Fadhil. menegaskan, apabila warga tidak dapat pro-aktif, maka konsekuensi yang dihadapi yakni ganti rugi akan dititipkan ke pengadilan. Hal itu sudah sesuai dengan pasal 42 Peraturan Kepala BPN (Perkaban) nomor 5 tahun 2012.

Advertisement

“Dan nanti menurut pasal 95 Perpres nomor 71 tahun 2012, Angkasa Pura 1 bisa memohon pengosongan lahan,” ungkap Fadhil, Senin (14/12/2015)

Fadhil menambahkan, upaya pendataan dan pengukuran lahan merupakan kewajiban BPN dalam melaksanakan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hal itu juga dilakukan agar dikemudian hari warga tidak merasa dirugikan.

Namun, diakui Fadhil, dalam pertemuan tersebut warga sempat menyatakan tidak masalah jika data yang sudah ada dijadikan bahan pendataan. Pernyataan itu, kata Fadhil, mengisyaratkan izin dari dari warga.

Advertisement

“Artinya mereka siap menerima konsekuensinya. Tetapi pada prinsipnya, kami akan tetap melakukan pengukuran di lahan yang masih ditolak dengan bantuan pihak keamanan,” tandas Fadhil.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Astungkoro mengungkapkan, saat ini masih ada 220 bidang tanah yang belum diukur. Wilayah lokasi yang belum diukur yakni 140 bidang di Desa Glagah dan 80 bidang Desa Palihan. Sebagian besar yakni di Dusun Sidorejo yang berada di Desa Glagah.

Astungkoro menambahkan, tanah-tanah tersebut sementara merupakan tanah milik warga. Sedangkan, untuk pengukuran dan pendataan tempat ibadah dan makam masih belum termasuk di dalamnya. Pengukuran masih akan difokuskan pada tanah-tanah warga yang terdampak langsung.

Advertisement

“Kami tidak akan melakukan pemaksaan, akan tetapi lahan itu memang harus diukur. Hal itu sudah sesuai dengan memenuhi undang-undang dan banyak pasal yang telah menegaskan wajib ukur,” imbuh Astungkoro.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif