Jogja
Jumat, 19 September 2014 - 19:40 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ada Salah Persepsi, Ini Penjelasan tentang Sosialisasi Pembangunan Bandara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sosialisasi pembangunan Bandara Kulonprogo di Desa Sindutan Temon., Selasa (16/9/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Sebagian warga salah persepsi soal sosialisasi rencana pembangunan bandara di Kulonprogo.

Salah satunya, tentang tanda tangan daftar hadir yang dikira tanda persetujuan pembangunan bandara di wilayah Temon.

Advertisement

Ketua Tim Sosialisasi Pengadaan Bandara Baru Sulistyo menuturkan sudah menyampaikan kepada warga yang mengikuti sosialisasi, penandatanganan daftar hadir hanya untuk presensi kehadiran dalam sosialisasi.

“Tidak ada kaitannya dengan setuju atau menolak bandara,” ujarnya, Jumat (19/9/2014).

Menurut dia, warga yang datang ke sosialisasi hanya mendengarkan pemaparan tentang rencana pembangunan bandara, sedangkan persetujuan atau penolakan dilakukan pada tahap konsultasi publik.

Advertisement

“Tahap konsultasi publik sudah dijadwalkan pada minggu ketiga November 2013 sampai dengan minggu keempat Januari 2015,” sebut Sulistyo.

Terkait warga yang terlewat dan tidak mendapat undangan sosialisasi, ia mengatakan [warga] tetap dapat ikut serta dalam konsultasi publik.

Sesuai jadwal yang dibuat, terangnya, seusai sosialisasi akan dilakukan tahap pendataan awal mulai dari minggu pertama Oktober sampai dengan minggu kedua November 2014.

Advertisement

Sulistyo menguraikan tahap pendataan awal bertujuan untuk mengetahui secara pasti warga yang terdampak pembangunan bandara termasuk, mengingat nama warga yang diundang dalam sosialisasi masih berdasarkan nama pada kepemilikan sertifikat tanah.

“Padahal orang yang memiliki tanah tersebut bisa saja sudah meninggal dan diteruskan ke anak cucunya,” jelasnya.

Hasil pendataan awal, imbuh dia, juga dapat melihat jumlah warga terdampak yang tidak memiliki lahan karena hanya bekerja sebagai buruh tani.

Dinilainya, jika semua sudah jelas dan terpetakan maka tahap konsultasi publik yang berfungsi untuk menampung keinginan warga dapat direalisasikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif