SOLOPOS.COM - Warga Dusun Kragon II, Desa Palihan, Kecamatan Temon melakukan aksi blokade jalan, Kamis (16/1/2014). Blokade jalan sekaligus sebagai reaksi warga setelah adanya pemasangan patok penentuan titik koordinat bandara. (JIBI/Harian Jogja/Arif Wahyudi)

Bandara Kulonprogo, alasan warga terdampak menolak pembangunan dinilai tidak berkaitan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Alasan warga terdampak operasional dan konstruksi bandara yang menolak pembangunan bandara dinilai tim kurang relevan. Pasalnya, mereka menolak karena takut kehilangan lahan garapan. Padahal, mereka terdata sebagai warga yang berada di tepi luar pagar calon bandara dan tidak memiliki lahan garapan di areal yang terdampak pembangunan.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Hal itu diungkapkan Tim Community Development Pembangunan Bandara Baru Ariyadi Subagyo seusai pelaksanaan konsultasi publik lanjutan bagi warga terdampak operasional dan konstruksi di Balaidesa Sindutan dan Jangkaran, Rabu (21/1/2015).

Ia menuturkan, terdapat dua orang peserta konsultasi publik lanjutan di Balaidesa Sindutan yang menyatakan keberatan terhadap rencana pembangunan bandara.

“Dengan alasan takut kehilangan lahan garapan dinilai tim kurang relevan karena mereka datang sebagai warga yang terdampak operasional dan konstruksi bandara yang seharusnya mengkritisi soal dampak lingkungan yang ditimbulkan dan bukan sebagai pemilik lahan,” terangnya.

Disebutkannya, tingkat kehadiran konsultasi publik lanjutan relatif tinggi. Di Sindutan, sebanyak 98 dari 100 orang undangan hadir dan yang keberatan dengan pembangunan bandara hanya dua orang. Sementara, di Jangkaran, 90 orang yang hadir menyetujui pembangunan bandara.

Ariyadi menjelaskan, mekanisme pelaksanaan konsultasi publik lanjutan bagi warga terdampak operasional serupa dengan konsultasi publik bagi warga yang berhak ganti rugi.

“Sama-sama mengisi formulir persetujuan atau keberatan yang disediakan,” imbuhnya.

Anggota Tim Percepatan Pembangunan Bandara baru (P2B2) Bambang Eko menuturkan keikutsertaan warga tersebut dalam konsultasi publik sudah diamanatkan dalam Undang-undang, sehingga tidak ada alasan menunda. Hanya saja, kata Bambang, konsultasi publik bagi warga terdampak operasional dan konstruksi lebih bersifat sosialisasi.

“Keterangan lebih detail akan dilakukan pada studio Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya