SOLOPOS.COM - Warga melihat alat berat sedang merobohkan sebuah rumah milik warga di atas lahan Izin Penetapan Lokasi New Yogyakarta International Airport (NYIA), Desa Kragon II, Desa Palihan, Senin (8/1/2018). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

AP I berencana menemui warga langsung ke lapangan pada pekan depan, bersama dengan Pemkab Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO– PT Angkasa Pura I akan terus melakukan pendekatan kepada warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang hingga kini masih menolak NYIA.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Bahkan AP I berencana menemui warga langsung ke lapangan pada pekan depan, bersama dengan Pemkab Kulonprogo. Harapannya, warga menyadari bahwa lahan IPL tersebut secara legal hukum sudah jadi milik negara setelah dikonsinyasi.

“Harapannya, mereka dengan kesadaran sendiri meninggalkan lahan tersebut. Kami ingin pelepasan tanah ini kondusif dan masyarakat menyadari pentingnya program strategis nasional (PSN) ini untuk DIY dan Kulonprogo,” kata Juru Bicara Proyek NYIA PT AP I, Kolonel Pnb Agus Pandu Purnama, Rabu (21/3/2018).

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, Pemkab berharap terbayarnya diskresi menjadi satu tahapan bahwa pembebasan lahan IPL bisa berakhir pada akhir Maret 2018.

“Bagi masyarakat yang masih belum menerima [kehadiran NYIA], baik ada alasan maupun tidak ada alasan, marilah berdiskusi bersama. Pemkab akan mengakomodasi aspirasi masyarakat yang ada dan mencari solusi sesuai kemampuan Pemkab,” ucapnya.

Salah satu eks anggota WTT, Martono menuturkan, walaupun informasi dikabulkannya diskresi tersebut baru didengar secara lisan, kini warga eks WTT bisa sedikit lega. Ia berharap, dengan disetujuinya diskresi tersebut, warga berharap pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan bisa segera dilakukan.

“Kalau bisa, dibayarkan sebelum masuk bulan puasa. Itu kan hak warga yang telah merelakan asetnya dibebaskan untuk pembangunan dan sangat dinanti-nanti untuk menata hidup lagi,” terangnya.

Martono mengatakan, pihak AP I belum menjelaskan kepada eks WTT ataupun dirinya perihal nominal nilai ganti rugi yang bisa diterima warga. Namun, ia berusaha untuk berpikiran positif dan berharap pencairan bisa dilakukan secepatnya.

Karena saat ini warga eks WTT sudah keluar dari lahan pembangunan, namun sebagian masih ada yang mengontrak rumah karena belum dapat ganti rugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya