SOLOPOS.COM - Suasana di lahan IPL NYIA, tak jauh dari menara Sat Radar 215 Congot, Desa Jangkaran, Selasa (23/1/2018). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

PT Angkasa Pura I (PT AP I) menargetkan akhir Februari seluruh urusan terkait pembebasan lahan New Yogyakarta International Airport (NYIA) bisa selesai

Harianjogja.com, KULONPROGO-PT Angkasa Pura I (PT AP I) menargetkan akhir Februari seluruh urusan terkait pembebasan lahan New Yogyakarta International Airport (NYIA) bisa selesai. Apabila batas waktu itu tidak tercapai, maka PT AP I akan undur waktu sampai Maret 2018.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Baca juga : AP I Bakal Dekati Warga Penolak Bandara Kulonprogo

Juru bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I, Agus Pandu Purnama mengungkapkan batas waktu tersebut diupayakan untuk dapat tercapai, mengingat masa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan NYIA akan berakhir April mendatang.

Ia menyebut, saat ini ada 99% warga terdampak yang merelakan lahan mereka dibebaskan dan sudah ditinggalkan. Sehingga warga yang masih belum menyerahkan lahannya untuk dibebaskan terhitung tinggal 1% saja.

Kendati demikian, AP I tetap menjamin akan memfasilitasi warga, apabila ada dari mereka yang mau pindah dari lahannya. Terlebih Pemkab Kulonprogo juga sudah menyiapkan rumah susun sederhana sewa, bagi warga terdampak yang belum memiliki tempat tinggal baru.

“PT AP I selalu melakukan upaya pendekatan baik secara dialogis maupun pendekatan secara religi kepada warga yang masih menolak. Dalam proses penyelesaian pembebasan lahan langkah menghindari konflik lebih dikedepankan,” kata dia, Minggu (4/2/2018)

Di kesempatan yang sama, Pandu juga menyebutkan bahwa dari total 587,3 Hektare (Ha) lahan yang harus dibersihkan (land clearing) sudah selesai dibersihkan sekitar 500 Ha atau 85,2%. Sehingga terhitung pada Jumat (2/2/2018) progres land clearing menyisakan sekitar 87 Ha atau 14,8% saja.

Pandu menambahkan, proses pembebasan lahan untuk pembangunan NYIA, sebagian dilakukan dengan pembayaran ganti rugi yang dititipkan di pengadilan (konsinyasi).

Jumlah total bidang sebanyak 347 bidang. Dari 347 bidang tersebut, terhitung hingga 25 Januari 2018 sudah 315 bidang yang diregistrasi di Pengadilan Negeri Wates untuk proses konsinyasi.

Dari jumlah itu, 285 bidang sudah putusan dan ganti ruginya sudah dibayarkan, serta 30 bidang masih proses sidang. Sedangkan 32 bidang lainnya belum registrasi di pengadilan.

Salah satu tokoh warga penolak NYIA yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPPKP), Sofyan menyatakan, warga tidak mau tahu dengan proses yang dilakukan PT AP I.

Apa yang disampaikan oleh PT AP I mengenai progres pembangunan NYIA adalah persepsi PT AP I. Warga tetap tidak akan melepas tanah yang merupakan hak mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya