Jogja
Rabu, 9 November 2016 - 10:19 WIB

BANDARA KULONPROGO : Apa saja Isi Nota Kesepahaman Pemerintah & Angkasa Pura?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebagian besar warga harus diberikan penjelasan mengenai bentuk ganti rugi yang akan diberikan dan mekanismenya dalam musyawarah bentuk ganti rugi bandara Temon di Balai Desa Palihan, Temon, Senin (20/6). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk relokasi menggandeng sejumlah pihak

Harianjogja.com, KULONPROGO — Penandatangan nota kesepahaman terkait relokasi warga terdampak bandara akan dilakukan pekan ini. Penandatangan tersebut dilakukan oleh pemerintah DIY, pemerintah Kulonprogo, dan PT Angkasa Pura 1.

Advertisement

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo, Zahram Asurawan menjelaskan bahwa detail isi nota kesepahaman saat ini masih dibahas di bagian hukum pemerintahan. Namun, nota kesepahaman akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan relokasi warga.

Petunjuk teknis akan mengatur sistem pembentukan kelompok yang akan membangun rumah, bentuk hunian serta siapa saja yang berhak menerima relokasi. Zahram membenrakan bahwa jumlah warga yang meminta relokasi masih terus berubah. Bahkan, saat ini hanya terdata sekitar 300 KK yang masih konsisten dengan pilihan relokasi.

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Penasihat Gubernur Tinjau Lokasi Bandara)

Advertisement

Didik Catur, Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I menjelaskan bahwa penandatangan akan dilakukan pada Kamis(10/11/2016) mendatang. Dalam perjanjian tersebut, pihaknya akan berkewajiban menyediakan pemukiman kembali. Selain itu, akan diatur pula mengenai warga yang akan direlokasi serta jangka waktu pelaksanaan relokasi.

Sedianya, rumah relokasi akan dibangun dengan konsep pendampingan dari pemerintah DIY dan program Rekompak. Setiap kelompok akan terdiri 5-15 orang yang akan membangun rumahnya secara bergantian. Setiap KK akan mendapatkan lahan relokasi seluas 200 meter dan dibangunkan rumah sesuai tipe yang diinginkan dengan dana ganti rugi yang diterima.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif