Jogja
Senin, 17 April 2017 - 06:23 WIB

BANDARA KULONPROGO : Aset Daerah Masuk Hitungan Ganti Rugi, Ini Manfaat yang Diterima Warga

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan fisik yang dilakukan di lokasi Bandara Kulonprogo baru sebatas pemagaran yang telah dilakukan sejak 2 pekan lalu, Jangkaran, Temon pada Senin (30/1/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, ganti rugi aset Pemkab capai Rp30 miliar

Harianjogja.com, KULONPROGO — Ganti rugi untuk aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo yang ikut terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Namun, pemberian ganti rugi dari aset berupa fasilitasi sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tersebut masih menunggu payung hukum berupa surat keputusan dari pemerintah pusat.

Advertisement

Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Ganti Rugi Aset Daerah Tunggu Surat dari Pusat
Penjabat Bupati Kulonprogo, Budi Antono mengungkapkan permasalahan itu terlihat sudah menemui titik terang. Berdasarkan koordinasi terakhir dengan pemerintah pusat, ada sinyal positif untuk memasukkan aset jalan dalam perhitungan nominal ganti rugi.

Budi lalu berharap pemberian ganti rugi aset daerah dapat terealisasi secepatnya. Dengan demikian, Pemkab Kulonprogo juga bisa segera menyiapkan pembangunan fasum serta fasos di lahan relokasi warga terdampak. Fasilitas tersebut termasuk jalan lingkungan, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, dan sebagainya.

“Semuanya akan kembali untuk kami bangunkan sarana prasarana bagi warga terdampak di tempat relokasi,” ujar Budi, Minggu (16/4/2017)

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro membenarkan telah ada kesepakatan mengenai jalan sebagai aset daerah yang akan mendapatkan ganti rugi. Dia lalu mengungkapkan, angka Rp30 miliar berasal dari ganti rugi atas aset berupa jalan sebesar Rp24 miliar serta gedung layanan kesehatan dan pendidikan senilai Rp6 miliar.

“Itu sudah clear dan akan dibuat surat dari Kemendagri sebagai dasar hukum [pemberian ganti rugi]. Kami meminta suratnya segera dikeluarkan karena pihak panitia pengadaan menunggu itu,” kata Astungkoro.

Sebelumnya, Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, R.Sujiastono menyatakan pihaknya siap melakukan pembayaran ganti rugi terhadap aset Pemkab Kulonprogo. “Kita menunggu surat dari pemerintah pusat dulu,” ucap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif