SOLOPOS.COM - Para pengusaha perhotelan di wilayah terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) menemui tim appraisal di Balai Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (9/5/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo akan memberikan ganti rugi pada warga yang terdampak, namun untuk bangunan yang belum berizin, masih belum pasti

Harianjogja.com, KULONPROGO – Sejumlah bangunan tak berizin yang berdiri di atas lahan yang terdampak bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) menghasilkan polemik. Hingga kini tak ada kepastian apakah bangunan-bangunan tersebut juga akan diberikan ganti rugi.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Kepala Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Sumantoyo mengatakan bahwa berdasarkan audiensi dengan tim appraisal lahan calon bandara dikatakan bahwa hanya bangunan yang berzin lah yang akan mendapatkan ganti rugi.

Padahal, Sumantoyo menambahkan bahwa kebanyakan usaha penginapan dan rumah makan yang ada di tepi Pantai Glagah tersebut tidak mimiliki izin. “Kebanyakan tidak punya izin makanya khawatir,” ujarnnya saat dihubungi Minggu (22/5/2016).

Ia mengaku bahwa sebelumnya para pemilik penginapan sudah pernah mengajukan izin kepemilikan namun tidak kunjung berhasil. Lahan yang ditempati oleh sejumlah usaha tersebut sendiri berstatus Paku Alam Ground (PAG).

Ketua Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Jogja, Uswatun Khasanah mengatakan bahwa penilaian akan dilakukan pada bangunan dan aset yang masuk dalam data nominatif yang diserah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, selama aset tersebut tercantum dalam data maka akan dilakukan penilaian uang ganti rugi. Sebaliknya, jika tak tercantum dalam data maka aset tersebut tak bisa dinilai.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo sebelumnya sempat mengatakan bahwa ganti rugi yang diberikan hanya kepada bangunan dengan IMB akan sulit dilakukan. Pasalnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum memiliki IMB untuk bangunan miliknya. Karena itu, masyarakat akan sangat dirugikan jika ganti rugi hanya diterapkan kepada warga yang memiliki izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya