SOLOPOS.COM - Warga mengikuti tahap konsultasi publik pembangunan Bandara Kulonprogo di Balaidesa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (25/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Rencana pembangunan Bandara Kulonprogo memasuki tahapan baru. Kemarin (25/11/2014) dilakukan konsultasi publik mengenai rencana pembangunan bandara internasional di Balaidesa Jangkaran, Kulonprogo. Namun belum diketahui secara pasti, jumlah warga yang menyetujui rencana tersebut.

Project Manager Pembangunan Bandara Baru DIY Eko Permadi mengungkapkan persoalan ganti rugi lahan akan dibahas setelah tahap konsultasi publik selesai. Tim akan berkonsultasi dengan Gubenur DIY supaya menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubenur. IPL Gubenur menjadi dasar Badan Pertanahan Nasional melakukan tahap pembebasan lahan.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

“Jika masih ada warga yang tidak setuju maka akan dibentuk tim kajian untuk persoalan tersebut dan IPL belum bisa diterbitkan,” paparnya.

Penentuan harga ganti rugi dilakukan para penilai pertanahan yang independen dan nilai yang ditentukan merupakan nilai pengganti wajar (NPW) atau nilai yang didasarkan pada kesetaraan dengan nilai pasar. Artinya, NPW tidak lebih rendah dari nilai pasar properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya