SOLOPOS.COM - Rombongan Parampara Praja mengelilingi lokasi calon bandara dan sempat singgah sejenak di Pantai Congot, Temon, Kulonprogo, pada Kamis (3/11/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, fasilitas umum diharapkan segera dibangun.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo berupaya kompensasi untuk aset daerah terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) dapat segera dicairkan. Dana senilai Rp31,6 miliar tersebut bakal diprioritaskan untuk membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di lahan relokasi.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Relokasi Tak Bisa Andalkan Kompensasi Aset Daerah

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menyatakan upaya untuk mendapatkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terkait pembangunan bandara membuahkan hasil negatif. Pemerintah pusat telah menyatakan jika BPHTB memang tidak akan dibayarkan karena pembangunan NYIA merupakan proyek dan kepentingan negara yang juga dibiayai oleh negara.

Dana ganti rugi aset daerah memang diharapkan menjadi solusi alternatif bagi ancaman ketidakstabilan anggaran daerah akibat nihilnya pembayaran BPHTB. Namun, nilainya tidak sebanding dengan dana BPHTB yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Kondisi itulah yang mengakibatkan relokasi fasum dan fasos tidak bisa dilakukan secara menyeluruh tahun ini.

Hasto mengatakan, kekurangan tersebut saat ini sedang diupayakan Pemda DIY dengan meminta bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia berharap pembangunan relokasi dapat dituntaskan maksimal 2018 mendatang dengan dukungan dana dari pusat.

“Jujur ketika [BPHTB] tidak bisa diberikan, kita ingin fasum dan fasos dibiayai APBN. Kita usaha kerasnya ke sana,” ungkap Hasto, Kamis (1/6/2017).

Sementara itu, Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono menyatakan tidak akan melakukan pembayaran BPHTB sesuai yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Soal ganti rugi aset daerah, dia mengaku masih menunggu proses di Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Saya bilang sama pemda kalau segera ingin membayar biar juga cepat selesai. Anggarannya juga sudah ada. Tapi kita masih menunggu BPN,” ucap Sujiastono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya