Bandara Kulonprogo diharapkan tidak bermasalah di kemudian hari, karenanya, BPKP dan Kejaksaan diminta awasi setiap tahapan
Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono meminta Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut dalam proses pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, Kulonprogo, dalam rangka pengawasan.
“Agar aspek hukumnya jelas, tidak bermasalah di kemudian hari,” kata Sultan di Kepatihan, Kamis (19/11/2015).
Sultan mengatakan BPKP dan Kejaksaan harus mengawasi semua tahapan pembangunan bandara, mulai dari proses pengukuran, pendataan tanah, tahapan ganti rugi, sampai pada pembangunannya.
Disinggung soal pendataan tanah yang sudah dua kali tertunda, Sultan mengakuinya dan ia berharap Kementrian Keuangan segera mengeluarkan aturan soal dana operasional pengukuran dan inventarisasi lahan.
“Harapan saya keputusan Departemen Keuangan sudah keluar.” harap Sultan.
Diketahui penyebab tertundanya pendataan lahan oleh Kantor Wilayah BPN DIY karena terkait dana operasional pendataan yang melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013.
Dalam PMK tersebut maksimal biaya pendataan lahan bandara Rp1,6 miliar. Namun BPN mengajukan sampai Rp9 miliar.
Kementrian Agraria, Tata Ruang/ Kepala BPN menilai anggaran Rp1,6 miliar untuk pendataan lahan bandara di Kulonprogo seluas 640 hektare tidak relavan. BPN pun mengajukan revisi PMK. Namun, sampai kemarin siang, BPN dan Pemda DIY belum menerima hasil revisi PMK.