Jogja
Jumat, 29 November 2013 - 14:15 WIB

BANDARA KULONPROGO : BPN Tak Berdaya Halangi Transaksi

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Master Plan Bandara Kulonprogo (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo menyatakan tidak bisa menghalangi setiap transaksi jual beli tanah di lokasi bandara. Pasalnya lahan di lokasi bandara hingga saat ini belum ditetapkan.

Perlindungan terhadap lahan-lahan itu pun hingga saat ini belum ada meski Angkasa Pura I sudah mengantongi Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara. ”IPL dari gubernur ini detail mengatur mulai bangunan di sekitarnya, dan lain-lain,” kata Kepala Kantor BPN Kulonprogo Muhammad Fadhil kepada wartawan, Kamis (28/11/2013).

Advertisement

Dia mengungkapkan, bagi pemilik lahan  tak ada sanksi jika memperjualbelikan tanahnya meski lahan berada di cakupan proyeksi bandara. Hanya, hal tersebut, secara etika jelas melanggar. ”Cuma secara etika saja, tidak menghormati proses yang sedang berjalan saat ini,” imbuhnya.

Kendati tak ada sanksi, Fadhil mengimbau masyarakat selaku penggarap lahan Pakualam Grond (PAG) atau pemilik lahan sah untuk tak melakukan transaksi. Dia berharap, masyarakat tetap menjaga tanah-tanah tersebut sampai dengan proses pembebasan dari AP I sehingga pengadaan tanah untuk bandara bisa berjalan mulus.

Fadhil menambahkan, IPL dari gubernur itu juga sebagai perintah bagi pihaknya untuk memulai pekerjaan. BPN baru bisa bekerja melakukan pengukuran tanah dan pemetaan di lapangan.

Advertisement

Luasan lahan yang akan dipakai untuk pembangunan bandara ini mengalami penambahan. Sebelumnya perhitungan luasan ini hanya sekitar 637 hektare. Namun ada penambahan sekitar 13 hektare menjadi 650 hektare.

Sementara, Kepala Kanwil BPN Arie Yuriwin enggan berkomentar terkait kesiapan mereka dalam melakukan persiapan menghadapai bandara. Meski begitu dia mengaku memiliki tugas untuk membantu dokumen penyusunan.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro mengatakan lokasi bandara di Kulonprogo ini membutuhkan areal lahan seluas 684,5 hektare. Lahan seluas itu tersebar di enam desa yang berada di Kecamatan Temon. Pembangunan ini juga akan menggusur pemukiman warga sekitar 6.907 kepala keluarga (KK).

Advertisement

Rinciannya wilayah Desa Jangkaran 61 hektare, Palihan 268,5 hektare, Sindutan 58,3 hektare, Glagah 22,3 hektare, Kebonjrejo 73,5 hektare dan Desa Temon wetan 0,5 hektare.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif