Jogja
Sabtu, 10 Januari 2015 - 16:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Buruh Tani Juga Dapat Ganti Rugi Nonfisik

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengikuti tahap konsultasi publik pembangunan Bandara Kulonprogo di Balaidesa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (25/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Bandara Kulonprogo, buruh tani tidak hanya mendapat ganti rugi berdasarkan luas tanah yang terdampak. Melainkan juga aspek non-fisik lain.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Petani penggarap lahan atau buruh tani tetap akan mendapatkan ganti rugi nonfisik. Hal itu diungkapkan Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi Subagyo menanggapi persoalan penolakan bandara oleh buruh tani yang disebabkan ketidaklengkapan informasi soal ganti rugi.

Advertisement

Diakui Ariyadi, tahap sosialiasasi dan konsultasi publik hanya mengundang pemilik lahan atau sertifikat lahan yang terdampak pembangunan bandara di Kecamatan Temon.

“Akibatnya buruh tani masih banyak yang menolak pembangunan bandara karena merasa khawatir kehidupan dan mata pencahariannya diabaikan,” terangnya, Jumat (9/1/2015).

Padahal, kata Ariyadi, ganti rugi untuk kehilangan hal-hal yang bersifat nonfisik tetap akan diperhitungkan oleh tim penaksir independen atau appraisal independent. Untuk rincian perhitungannya sudah dimiliki oleh tim penaksir yang berkompeten.

Advertisement

Ia menguraikan yang termasuk dalam kerugian nonfisik, yakni kehilangan usaha atau pekerjaan, biaya alih profesi, dan kerugian emosional atau solatium, seperti kehilangan tempat tinggal, pindah dari rumah, dan sebagainya.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah desa terdampak pembangunan bandara segera melakukan pendataan buruh tani yang bekerja di wilayahnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif