Jogja
Rabu, 15 Juni 2016 - 06:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Dewan Pesan Ganti Rugi Warga Bebas Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sosialisasi pembangunan Bandara Kulonprogo di Desa Sindutan Temon., Selasa (16/9/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo masih dalam pembahasan ganti rugi.

Harianjogja.com, JOGJA — Anggota DPD RI Hafidh Asrom juga mengapresiasi hasil penilaian tim appraisal. Dalam audiensi dengan Gubernur dan tim pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) Selasa (14/6/2016) pihaknya sudah mendengar langsung hasil penilaian tim appraisal.

Advertisement

Dia pun menilai tim appraisal independen yang bertugas menaksir nilai lahan terdampak sudah komprehensif dalam menjalankan tugasnya. Terlebih dalam penilaian aset tanah, bangunan, lingkungan dan tanaman yang ada di area itu juga sudah dihitung secara rinci.

“Kalau saya lihat dari nilai besarannya sangat menarik,” kata dia.

Meskipun demikian, Hafidh mewanti-wanti agar saat ganti rugi nanti warga terdampak bisa dibebaskan dari pajak. Berdasarkan peraturan karena proyek ini merupakan proyek BUMN maka setiap transaksi akan dikenakan pajak. Dia pun meminta Angkasa Pura I menanggung pajak yang dikenakan kepada setiap warga. Selain itu untuk warga yang memilih relokasi dia berpesan agar relokasi dilakukan ke lahan yang layak.

Advertisement

“Apalagi Gubernur kan menyampaikan konsepnya harus ganti untung, warga jadi lebih sejahtera setelah direlokasi,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif