Bandara Kulonprogo untuk mediasi belum seperti yang diharapkan
Harianjogja.com, KULONPROGO — Sidang terkait sengketa lahan Paku Alam Ground (PAG) terdampak bandara yang melibatkan Puro Pakualaman dan keturunan Paku Buwono X dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Senin (9/1/2017). Dalam agenda mediasi tersebut pihak penggugat belum bisa menghadirkan 8 penggugat.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Penghageng Kawedanan Keprajan Puro Pakualaman Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Suryo Adinegoro atau biasa disapa Bayudono menyatakan hal yang aneh karena gugatan muncul ketika pembangunan bandara akan dimulai.
Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Mediasi Pertama Tak Membuahkan Hasil
“Sekian puluh tahun, PA mbangun macam-macam di situ, lha kok meneng wae? Mestinya kalau mengaku punya hak seharusnya dari dulu,” kata dia.
Ia menegaskan jika lahan tersebut merupakan hak milik PA dan dokumen legalitasnya sudah dikantongi serta bisa diadu. Menurutnya, boleh saja gugatan tersebut diajukan namun pesisir Kulonprogo sudah dimiliki PA sejak dahulu. Bayudono menegaskan selama ini sudah seringkali dilakukan proyek di atas lahan tersebut namun tidak pernah ada keluhan apapun.
Project Manager Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, R Sujiastono menegaskan gugatan perdata tersebut tidak akan mengganggu tahapan pembangunan bandara. Ia menilai gugatan itu tidak ada kaitan langsung dengan PT Angkasa Pura I dan merupakan persoalan internal Paku Alam (PA) sehingga pembayaran ganti rugi lahan dilakukan dengan konsinyasi.
“Sehingga pengosongan lahan bisa jalan terus, prosesya oleh BPN, kami harap secepatnya,”jelasnya.