SOLOPOS.COM - Foto Master Plan Bandara Kulonprogo (JIBI/Harian Jogja/Istimewa )

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo berencana menggunakan tanah kas desa seluas 22 hektare di Kecamatan Temon sebagai areal relokasi warga terdampak pembangunan bandara. Lahan yang disediakan itu berlokasi di tiga desa, yakni, Glagah, Palihan, dan Sindutan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Astungkoro menuturkan gambaran untuk areal relokasi akan dipaparkan saat tahap konsultasi publik, sehingga warga terdampak dapat membayangkan dan memutuskan langkah selanjutnya.
“Akan tetapi, pemkab juga tidak memaksa ketika warga hendak pindah ke tempat lain dan mencari lahan secara swadaya,” ujarnya, Selasa (7/10/2014).

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Ia mengungkapkan, rencana relokasi bagi sekitar 500-an KK di Temon yang terdampak pembangunan bandara akan dibahas dengan PT Angkasa Pura (AP) I dan Pemda DIY pekan ini.

Menurut Astungkoro wewenang penggunaan tanah kas desa berada di gubenur dan keputusannya melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ia menjabarkan saat ini rencana pembangunan bandara memasuki tahap pendataan awal yang berlangsung selama satu bulan sampai dengan 27 Oktober mendatang.

Selain mendata tanah warga terdampak, juga dilakukan pendataan makam, infrastruktur, sekolah, tempat-tempat ibadah, posisi pindahnya, serta permohonan untuk melepaskan tanah kas desa yang termasuk dalam lokasi calon bandara baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya