Bandara Kulonprogo, ganti rugi aset Pemkab capai Rp30 miliar
Harianjogja.com, KULONPROGO — Ganti rugi untuk aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo yang ikut terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Namun, pemberian ganti rugi dari aset berupa fasilitasi sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tersebut masih menunggu payung hukum berupa surat keputusan dari pemerintah pusat.
Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY
Penjabat Bupati Kulonprogo, Budi Antono mengatakan, Pemkab Kulonprogo kembali berupaya mengomunikasikan perkara ganti rugi aset daerah yang terdampak pembangunan bandara dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI beberapa waktu lalu. Namun, belum ada kepastian informasi mengenai realisasi pencairan ganti rugi tersebut.
“Nominalnya sekitar Rp30 miliar tapi ini masih dalam kajian. Kapan akan dibayarkan juga menunggu proses di kementerian,” ungkap Budi, Minggu (16/4/2017).
Sebelumnya, terdapat perbedaan persepsi mengenai ganti rugi aset berupa jalan yang nilainya diperkirakan sebesar Rp24 miliar. Pemkab Kulonprogo merujuk pada Undang-undang No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No.6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjelaskan jika jalan merupakan bangunan milik daerah sehingga harus diikutsertakan dalam penghitungan ganti rugi.
Di sisi lain, Badan Pertanahan Negara (BPN) mengatakan hal sebaliknya dengan berdasarkan pada Undang-undang No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Aturan itu menyebutkan jika jalan tidak diberikan ganti rugi karena bukan termasuk kategori bangunan gedung.