Jogja
Jumat, 19 Agustus 2016 - 08:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ganti Rugi Bandara Kena PPh 0%

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah orang memasang spanduk tuntutan relokasi gratis bagi warga terdampak bandara di sekitar Jalan Daendels atau Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), tepatnya di wilayah Palihan, Temon, Kulonprogo, Senin (14/3/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, warga terdampak dapat dikenai BPHTB

Harianjogja.com, KULONPROGO — Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) 34/2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan membuat ganti rugi yang diterima warga terdampak bandara Temon takkan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% lagi. Meski demikian, warga masih akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pengalihan lahan tersebut.

Advertisement

Kepala Kanwil KPP DIY, Yuli Kristiyono mengatakan peraturan tersebut berlaku untuk kasus pengadaan tanah untuk pemerintah ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tugas. Hal tersebut bisa diterapkan untuk kasus ganti rugi bagi warga terdampak karena PT Angkasa Pura I mendapatkan penugasan khusus dari Kementrian BUMN untuk melakukan pengadaan bandara.

“Lebih tepatnya bukan insentif pajak tapi perubahan tarif dari 5 perseb menjadi 0 persen,”ujarnya ditemui sesuai sosialisasi amnesti pajak di Wates, Kamis(18/8/2016).

Meski demikian, Yuli mengatakan hal ini hanya berlaku untuk PPh yang diatur oleh pemerintah pusat. Padahal, sesuai aturan yang berlaku ganti rugi yang diterima oleh warga terdampak bandara akan dikenakan PPh dan BPHTB. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa BPHTB merupakan kewenangan daerah sehingga aturan yang diberlakukan juga berbeda.

Advertisement

Adapun, tarif 0% ini diberlakukan untuk semua warga terdampak baik yang menolak maupun mendukung pembangunan bandara.

“PP ini tidak mengatur apakah warga pendukung atau tidak, semua terkena 0%,”tegas Yuli.

Karena itu, sejumlah warga yang saat ini sedang melakukan gugatan di  pengadilan juga akan mendapatkan ganti rugi tanpa dipotong pajak. PP ini sendiri baru akan diberlakukan pada 9 September mendatang karena baru diterbitkan pada 8 Agustus lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif