Jogja
Selasa, 13 Januari 2015 - 21:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ganti Rugi untuk Buruh Tani Bukan Uang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Irmanda Irawati (JIBI/Harian Jogja/dok.Irmanda Irawati)

Bandara Kulonprogo, ganti rugi untuk buruh tani tidak diberikan dalam bentuk uang, melainkan pelatihan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Ganti rugi yang diberikan kepada buruh tani terdampak pembangunan bandara di Kulonprogo tidak dalam bentuk uang. Mereka memperoleh program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa fasilitas pelatihan alih profesi dari petani menjadi pekerja di sektor jasa berbasis kebandaraan maupun non-bandara sesuai dengan kecakapan mereka.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi Subagyo menanggapi jenis dan bentuk ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak pembangunan bandara di Kecamatan Temon.

Ia menilai, buruh tani hanya menjual tenaga dan biasanya tidak bergantung pada satu wilayah saja.

Advertisement

Ia menilai, buruh tani hanya menjual tenaga dan biasanya tidak bergantung pada satu wilayah saja.

“Ketika mereka tidak bisa bekerja di satu lahan, maka akan mencari lahan lain,” terangnya, Senin (12/1/2015).

Ariyadi mengatakan, pihak yang berhak atas ganti rugi langsung adalah penggarap lahan Pakualaman Ground (PAG).

Advertisement

“Tim bersedia menjadi saksi dalam penyampaikan ganti rugi bagi petani penggarap lahan yang memperoleh ganti rugi melalui pemilik tanah dan diharapkan terjadi kesepakatan dulu antara pemilik dan penggarap lahan soal mekanisme pembagian hasil,” tuturnya.

Pemilik lahan non-PAG, urai Ariyadi, berhak atas ganti rugi fisik dan non fisik, sehingga nominal yang diterima dapat diperhitungkan untuk dibagi dengan penggarapnya.

Diungkapkannya, pemilik lahan non-PAG memperoleh ganti rugi atas tanah dengan nominal yang ditentukan berdasarkan penilaian tim appraisal independent atau penaksir harga tanah. Sehingga, ganti rugi buruh tani yang bekerja di dalamnya menjadi bagian pemilik lahan.

Advertisement

Menurutnya, mekanisme ganti rugi tersebut berbeda dengan penggarap lahan PAG, karena di dalam UU Keistimewaan tercantum penggarap lahan PAG sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi ketika terjadi pembangunan.

Anggota Tim Percepatan Pembangunan Bandara Baru (P2B2) Bambang Eko menuturkan PT Angkasa Pura (AP) I sudah memiliki rencana terkait mata pencaharian buruh tani.

“Buruh tani jadi prioritas kami dan akan memperoleh pekerjaan atau diberdayakan sesuai dengan kapasitas mereka, misal tukang kebun atau cleaning service,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif