Jogja
Kamis, 24 November 2016 - 06:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Groundbreaking Mundur, Sampai Dimana Proses Pembangunan?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga terdampak Bandara Temon menyampaikan keluhan atas hasil appraisal lahan relokasi kepada Sekda Kulonprogo, Astungkoro di Setda Pemkab Kulonprogo, Rabu (7/9/2016). Pasalnya, warga terancam tak mampu membeli lahan relokasi karena nilai jualnya yang jauh lebih tinggi dari jumlah ganti rugi yang diterima. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk groundbreaking mundur.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pencairan ganti rugi lahan terdampak pembangunan bandara tahap ketiga terganjal proses administrasi. Pasalnya, sejumlah berkas milik warga terdampak sampai saat ini masih diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Advertisement

Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, R.Sujiastono menyampaikan berkas di BPN saat ini meliputi dokumen milik warga yang mengajukan ganti rugi susulan. Berkas susulan sendiri merupakan berkas milik warga yang awalnya tidak bersedia diukur lahannya. Namun belakangan warga berubah pikiran dan meminta diukur lahan dan asetnya.

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Pencairan Tahap Ketiga Terganjal Proses Administrasi)

Saat ini, pihak Angkasa Pura 1 juga melakukan sejumlah persiapan terkait proyek pembangunan bandara. Sujiastono menguraikan saat ini pihaknya sedang menyiapkan dokumen administrasi untuk pencairan, dokumen amdal, konstruksi dan dokumen konsinyasi.

Advertisement

Konstruksi sendiri menurutnya sudah dilakukan dengan sejumlah pekerjaan fisik beberapa waktulalu. Pembangunan fisik pun mulai dikerjakan berupa pemasangan pagar, pembersihan lahan, dan pengukuran di lahan yang telah dibebaskan.

Sebelumnya, Didik Catur, Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I menyebutkan PT Angkasa Pura 1 sudah menggelontorkan dana hingga Rp2,5 triliun untuk ganti rugi lahan milik warga terdampak bandara. Jumlah tersebut dikeluarkan dalam 24 hari proses pencaiaran yang terbagi menjadi 2 tahap.

Namun, jumlah ini masih kurang dari nilai pembayaran awal yang ditargetkan mencapai Rp2,8triliun. Menurutnya, kekurangan tersebut salah satunya disebabkan adanya warga yang tidak memenuhi undangan pencaiaran ganti rugi lahannya. Sejumlah warga tersebut nantinya akan diundang kembali dalam pencairan ganti rugi tahap ketiga. Sementara warga yang tetap tak hadir pada undangan ketiga akan menerima ganti ruginya melalui konsinyasi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif