SOLOPOS.COM - Sejumlah warga melengkapi berkas kepemilikan lahan dan melakukan kroscek terhadap hasil pendataan lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) oleh Satgas B di Balai Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Jumat (8/1/2016). (Rima Sekarani/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, gugatan kembali muncul

Harianjogja.com, KULONPROGO — Konflik terkait ganti rugi lahan Paku Alam Ground (PAG) terdampak Bandara Kulonprogo semakin pelik. Gugatan perdata baru dengan tergugat Kepala Kanwil BPN DIY dan PT Angkasa Pura 1 baru saja diajukan. Gugatan baru diajukan terkait pemberian ganti rugi kepada penggugat dengan nilai total berkisar Rp188 miliar.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Lahan PAG Makin Ruwet

Zulkarnaen Umar, staf bagian Perdata Pengadilan Negeri Wates menyampaikaan ganti rugi terhadap kompensasi penggantian hak pengelolaan lahan yang terletak di Desa Glagah, Temon tersebut sejumlah Rp50 miliar. Ganti rugi diminta diberikan dengan nilai Rp100.000 per meter persegi. Tergugat juga diminta melaksanakan pemberian ganti rugi kepada penggugat dalam bentuk uang sejumlah Rp69 miliar. Gugatan ini menambah jumlah gugatan terkait PAG yang sebelumnya juga diajukan oleh keturunan Paku Buwono X terkait kepemilikan lahan terdampak bandara dengan nilai Rp127 miliar tersebut.

Adapun, pembangunan lapangan golf di Pantai Glagah merupakan proyek yang diniatkan belasan tahun silam. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut memiliki nilai investasi sebesar Rp18 miliar dengan umur proyek 4 tahun. Meski demikian, proyek tersebut belum sempat dioperasikan karena sebab yang tidak diketahui. Meski demikian, lahan tersebut sempat ditanami dengan rumput yang disesuaikan untuk kebutuhan golf meski gagal.

Sementara itu, Kepala Desa Glagah, Agus Parmana mengatakan perangkat desa saat ini masih melakukan pengumpulan data sebagai bagian dari proses konsinyasi atas  lahan PAG. Data kepemilikan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penitipan ganti rugi lahan tersebut kepada pengadilan. Ia juga mengakui mengetahui adanya gugatan baru yang dilayangkan terkait lahan tersebut.

“Sepertinya memang ada tapi tidak terlalu paham bagaimananya,”jelasnya, Senin (9/1/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya