Bandara Kulonprogo untuk sengketa PAG
Harianjogja.com, KULONPROGO — Sengketa terkait ganti rugi lahan PAG terdampak bandara yang melibatkan keabsahan keturunan Paku Buwono X berakhir anti klimaks. Pengadilan Negeri Wates menolak gugatan pokok dan intervensi dengan alasan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Sengketa PAG Ditolak PN Wates, Ini Alasannya
Herkus Wijayadi, kuasa hukum dari Puro Pakualaman mengatakan jika putusan tersebut dikeluarkan oleh PN Wates dalam persidangan yang digelar pada Kamis(16/3/2017) lalu.
“Gugatan asal dan gugatan intervensi tidak dapat diterima,”terang dia, Jumat (17/3/2017).
Menurutnya, penolakan tersebut dengan dasar pertimbangan asas sequitor Forum Rei 118 HIR karena domisili tergugat diketahui bukan berada di Wates. Karena itu, gugatan harus diajukan di tempat kediaman tergugat yakni di Kota Jogja.
Adapun, perkara terkait kepemilikan lahan seluas 128 hektar yang diajukan oleh 8 penggugat kepada KGPAA Paku Alam X dan PT Angkasa Pura I itu muncul akhir tahun lalu. Sejumlah penggugat tersebut mengaku sebagai cucu dan cicit dari PB X yng selama ini berdiam di Solo. Gugatan diajukan dengan alat bukti berupa akte kepemilikan lahan pesisir tersebut yang dikeluarkan Kantor Notaris Hendrik Radien di Jogja tertanggal 19 Mei 1916.
Kemudian, muncul gugatan intervensi yang diajukan oleh 3 orang yang juga mengaku sebagai ahli waris sah dari BRAY Moersoedarinah yang merupakan permaisuri Paku Buwono X. Ketiga penggugata intervensi tersebut yakni BRAY Koes Siti Marlia, M. Munier Tjakraningrat, dan M. Malikul Adil Tjakraningrat. Intervensi tersebut diajukan dengan bukti berupa foto, akte pernikahan, dan surat kematian. Gugatan intrevensi ini juga berbuah laporan pidana soal kejahatan asal usul yang masih diproses di Polres Kulonprogo.