Jogja
Jumat, 4 Maret 2016 - 09:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Hasil Pendataan Diserahkan, Penyusunan Appraisal Independent Dimulai

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) mendatangi rumah dinas Bupati Kulonprogo, Selasa (16/2/2016) sore. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk penyusunan appraisal mulai dilakukan.

Harianjogja.com, KULONPROGO– Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan penyerahan data hasil pengukuran dan pendataan lahan calon bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) kepada PT Angkasa Pura I pada Rabu (2/3/2016) lalu. Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono menyatakan bahwa pihaknya kini sedang menyusun lelang untuk membentuk tim appraisal independent.

Advertisement

“Hasil pendataan sudah diserahkan oleh BPN, kami sedang siapkan proses appraisalnya,”ujar Sujiastono, Rabu (3/3/2016). Ia menguraikan sedang dibentuk tim yang akan menyiapkan pengadaan appraisal independent tersebut. Nantinya tim ini yang kemudian akan melakukan proses lelang pengadaan.

Pada prosesnya, lelang ini akan diumumkan kepada masyarakat luas melalui media massa dan situs Angkasa Pura untuk menjaring pendaftar. Proses lelang tersebut juga diberikan waktu selama 30 hari kerja untuk mendapatkan hasilnya. Selain itu, Sujiastono juga menjelaskan bahwa kini tengah dilakukan penyusunan Analisis Mengenai Dampak lingkungan (Amdal).

“Sudah ada tim sendiri dengan konsultan dari Jakarta,”jelasnya. Proses ini sudah berjalan selama beberapa waktu belakangan sehingga diperkirakan akan mulai bisa disosialisasikan pada pertengahan Maret 2016 ini. Nantinya akan diagendakan kunjungan ke desa-desa terkait untuk memaparkan hal tersebut.

Advertisement

Sementara itu, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menjelaskan bahwa belum ada jawaban mengenai surat permintaan kajian hukum untuk diadakannya relokasi gratis yang dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi(Kejati). Surat tersebit dikirimkan guna mendapatkan kajian hukum dari Kejati Wates mengenai adanya kemungkinan bahwa relokasi gratis bisa dilakukan. Pasalnya, dari aturan yang berlaku saat ini disebutkan bahwa apabila warga sudah mendapatkan pembayaran atas tanah dan rumahnya maka tidak bisa lagi diberikan ganti rugi.

“Sampai saat ini belum mendapatkan jawaban menuju adanya celah,”ujar Hasto

Selain itu, dari hasil pertemuan dengan Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono pekan ini, ia menjelaskan bahwa pemkab Kulonprogo diminta untuk melakukan kajian menyeluruh serta menambah alternatif-alternatif mengenai relokasi warga terdampak yang akan dilakukan. Nantinya akan dilakukan pertemuan kembali pada Jumat (11/3/2016) mendatang bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif