Jogja
Selasa, 15 Maret 2016 - 10:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ingatkan pemerintah, Warga Pasang Spanduk

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah orang memasang spanduk tuntutan relokasi gratis bagi warga terdampak bandara di sekitar Jalan Daendels atau Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), tepatnya di wilayah Palihan, Temon, Kulonprogo, Senin (14/3/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, penolakan mungkin bertambah.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) menyatakan siap berbalik arah jika tuntutan tak terpenuhi.

Advertisement

Perwakilan warga terdampak, Pulung Raharjo menegaskan jika warga berharap relokasi gratis diberikan terpisah dengan ganti rugi lahan.

Sadar ada benturan dengan Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, warga merespon baik langkah Pemkab Kulonprogo yang mengirimkan surat permohonan kajian terhadap aturan tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogja melalui Kejaksaan Negeri (Kejari Wates). Namun, jawaban dari surat permohonan tersebut belum juga keluar. Spanduk-spanduk tuntutan warga kemudian dipasang demi mengingatkan Pemkab Kulonprogo agar tidak hanya memberikan janji semu.

“Kami kecewa dan marah,” ujar Pulung, Senin (14/3/2016)

Advertisement

Pulung menyatakan mereka akan terus mendukung pembangunan bandara jika megraproyek tersebut nantinya mampu menyejahterakan masyarakat. Jika malah sebaliknya, warga siap berbalik arah dan menolak. Dia menambahkan, jika tuntutan warga belum terenuhi, mereka juga berencana menolak kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang kabarnya dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Kami belum melihat instrumen upaya nyata pemerintah untuk menyejahterakan warga terdampak,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates, Edwin Kalampangan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kajian secara mandiri terhadap Undang-undang No.2/2012, melainkan Kejati Jogja. Dia lalu mengatakan, Kejati Jogja masih dalam proses melakukan telaah dan kajian untuk menindaklanjuti surat permohonan dari Pemkab Kulonprogo terkait kemungkinan diberlakukannya relokasi gratis.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif