Jogja
Rabu, 5 November 2014 - 01:40 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ingin Jawaban atas 12 Permohonan, IKB PPLP Ancam Tolak Konsultasi Publik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Pembangunan Bandara Baru melakukan verifikasi pendataan awal di Hotel Kusuma, Senin (27/10/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO–Warga dan petani terdampak pembangunan bandara berharap 12 persyaratan yang diajukan kepada Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo, segera mendapatkan kepastian jawaban.

Apabila kepastian tidak kunjung dipenuhi, warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Pemilik Lahan dan Petani Penggarap (IKB PLPP) Desa Palihan, Temon itu akan menolak tahapan konsultasi publik.

Advertisement

Ketua IKB PLPP Kalisa Paraharyana mengatakan, warga terdampak proyek tersebut belum merasa puas terhadap hasil audiensi dengan Bupati pekan lalu. Pada audiensi tersebut, IKB PLPP mengajukan 12 persyaratan kepada pihak pemerintah Kulonprogo.

“Kami ingin 12 persyaratan yang kami ajukan segera ada kepastian. Apabila belum ada kepastian, maka warga sepakat untuk tidak mengikuti tahapan tersebut [konsultasi publik],” ujar Kalisa kepada wartawan, Senin (3/11/2014).

Kalisa mengatakan, 12 persyaratan tersebut merupakan permintaan warga terkait nasib mereka usai pembangunan bandara dilaksanakan. Dia mengatakan, warga menginginkan agar permohonan warga dapat disepakati dalam nota kesepakatan.

Advertisement

“Warga terdampak [proyek bandara] tetap menuntut 12 permohonan tersebut untuk segera terwujud suatu kepastian dalam nota kesepakatan,” jelas Kalisa.

Sekretaris IKB PLPP Mawarno mengatakan, rencana pelaksanaan tahapan konsultasi publik akan dilakukan pada minggu ketiga pada November ini. Sebelum dilakukan tahapan tersebut, dia berharap adanya kejelasan sikap dari Pemkab untuk dapat segera menindaklanjuti hal tersebut.

Lebih lanjut dia menegaskan, pada dasarnya IKB PLPP tidak anti terhadap rencana pembangunan bandara, tetapi anti terhadap penindasan. Kejelasan persyaratan yang diajukan warga tersebut diharapkan dapat keluar dalam sebuah kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum.

Advertisement

“Apapun bentuk kesepakatannya, yang terpenting memiliki kekuatan hukum. Tujuannya agar kesepakatan tersebut dapat dibuktikan nantinya apabila ada permasalahan dikemudian hari,” kata Mawarno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif