Jogja
Rabu, 1 Maret 2017 - 08:21 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ini Alasan Warga Menolak Proses Pengurukan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandara Kulonprogo, proses pengurukan sementara tertunda.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Proses pengurukan lahan relokasi di Desa Janten, Temon terhenti karenan adanya penolakan warga setempat dengan memasang portal. Portal yang menghalangi truk pengangkut juga sempat dipasang 2 kali meskipun telah dilepas kembali oleh petugas kepolisian.

Advertisement

Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Warga Penolak Pasang Portal, Pengurukan Terhenti

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo, Zahram Assurawan mengatakan sementara hanya dilakukan pemadatan di lokasi relokasi. Pemkab Kulonprogo masih berupaya melakukan pembicaraan dan musyawarah untuk menemukan solusi atas permasalahan ini.

Penolakan dilakukan karena warga beranggapan jalan yang digunakan masih masuk dalam sertifikat hak milik pribadi. Saat dibangun menjadi jalan beberapa tahun lalu, dikatakan jika lahan tersebut belum dibebaskan. Karena itu sedang dilakukan pengecekan langsung ke BPN terkait sertifikat kepemilikan lahan tersebut.

Advertisement

Zahram menyampaikan harapannya agar masalah tersebut segera terselesaikan dan pengurukan bisa dilakukan kembali. Proses pengurukan sendiri baru mencapai 40% dan ditargetkan selesai pada 3 Mei mendatang. Namun, 30 hari terakhir akan digunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena dilalui truk pengangkut.

Pengerjaan dilakukan selama total 120 hari kalender, sesuai dengan kontrak. Dijelaskan jika konsultan pendamping pembangunan relokasi juga sudah melakukan pematokan titik. Dengan demikian, percepatan pengurukan jalan menjadi prioritas guna distribusi material pembangunan rumah.

Zahram juga menyampaikan harapannya agar target waktu pengosongan lahan diperpanjang karena pengerjaan pengurukan selama ini terkendala hujan. Pasalnya, jika lahan relokasi belum selesai maka warga terdampak belum memiliki opsi tempat tinggal. Namun, jika memang perpanjangan tidak bisa dilakukan maka pemerintah daerah akan mengupayakan alternatif lainnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif