SOLOPOS.COM - Ilustrasi permakaman. (JIBI/Solopos/Dok)

Relokasi makam di Desa Jangkaran stagnan.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Relokasi makam yang terkena proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Desa Jangkaran, Kecamatan Temon kini stagnan. Persoalan harga menjadi pembahasan yang alot.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Kepala Desa Jangkaran, Murtakil Humam mengungkapkan, hingga kini tahapan relokasi makam belum berjalan, diskusi dan tawar-menawar lahan relokasi makam antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan PT Angkasa Pura I (Persero) masih berjalan alot.

Pasalnya, masing-masing pihak masih bersikukuh dengan nilai lahan yang berbeda. Pemdes Jangkaran berupaya untuk memenuhi harapan warga yang menginginkan makam keluarga dan kerabat mereka dimakamkan tak jauh dari lokasi makam lama.

“Sampai sekarang masih belum ada progres. Kami belum memiliki referensi lain sebagai lahan relokasi. Tergantung AP I, kalau penawaran tepat ya saya juga ikut,” ucap Murtakil, Kamis (21/12/2017).

Murtakil menambahkan, lahan yang diberikan bisa memiliki luasan yang cukup, terlebih lagi saat ini makam lama sudah mulai penuh. Ia juga berharap, bisa ada diskusi yang bisa mengerucut pada solusi, berlangsung antara AP I, Pemdes dan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

Terdapat sedikitnya dua kompleks pemakaman milik warga Desa Jangkaran yang terdampak pembangunan NYIA. Makam-makam tadi memiliki luas 386 meter persegi dan 111 meter persegi, total berisi sekitar 130 makam dan satu makam leluhur. Keduanya berada di Dusun Klawang.

Berdasarkan hasil penilaian penaksiran, nilai ganti rugi kedua pemakaman tersebut yakni Rp367.000 per meter persegi dan sekitar Rp300.071 per meter persegi. Persoalannya, warga menolak untuk merelokasi makam di lokasi yang ditentukan oleh AP I. Padahal, nilai taksiran (appraisal) tanah relokasi makam di lokasi yang diinginkan oleh warga memiliki nilai Rp750.000 per meter persegi.

“Kalau Pemdes menerima ganti rugi tersebut, nilainya tidak cukup untuk membeli lahan baru sesuai yang dikehendaki oleh warga. Paling-paling hanya dapat setengah luasan saja,” imbuh dia.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kulonprogo, Suardi mengakui, memang cukup sukar mencari solusi atas perbedaan pendapat yang dialami oleh Pemdes Jangkaran dan AP I. Sehingga, Pemkab Kulonprogo perlu memfasilitasi musyawarah antara kedua belah pihak yang masih ngotot dengan keinginan masing-masing.

Pimpinan Proyek Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono menyatakan, pihaknya sudah sering membahas persoalan ini, bersama Pemdes Jangkaran. AP I sendiri sudah menyiapkan lahan relokasi makam yang berada di atas lahan Izin Penetapan Lokasi NYIA, nantinya makam akan diuruk dengan baik. Namun warga ingin membeli tanah yang nilainya berada di atas nilai penaksiran.

Baca juga : Makam Milik Warga Penolak NYIA Tak Berani Disentuh

“Kami tidak bisa memenuhinya, sesuai aturan adalah senilai. Insya Allah akan ada solusi terbaik,” tegas Sujiastono.
Sekretaris Proyek NYIA PT AP I, Didik Tjatur Prasetya menambahkan, kalaupun PT AP I mengusahakan mencari lahan pengganti, maka harga taksiran tanah tersebut harus sesuai dengan taksiran tim.

Namun tidak menutup kemungkinan PT AP I yang akan memindahkan makam tersebut sedangkan ritual pemindahan makam dilakukan oleh warga setempat. Hanya saja hal itu masih sebatas rencana, pasalnya AP I menginginkan relokasi makam bisa diselesaikan oleh warga sesuai, menyesuaikan kearifan lokal tiap wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya