SOLOPOS.COM - Warga berkumpul di depan Gedung DPRD Kulonprogo, Kamis (2/4/2015). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo IPL telah diterbitkan, WTT pun bersiap menemui Sultan.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Warga penolak pembangunan berencana temui Gubernur DIY guna memperjuangkan pembatalan Izin Penetapan Lokasi (IPL). Rencananya, warga yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) akan menyambangi kepatihan pada pekan depan.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Ketua WTT Martono menyampaikan, rencana bertemu dengan Sri Sultan Hamengkubuwono X, pertama untuk mengklarifikasi diterbitkannya IPL per 31 Maret 2015.

“Kami merasa perlu melakukan ini karena terbitnya IPL itu janggal dan tidak masuk akal,” ujar Martono saat dihubungi wartawan, Jumat (10/4/2015).

Martono mengungkapkan, janggalnya penerbitan izin tersebut, dikarenakan rentang waktu pertemuan tim kajian keberatan terlalu singkat. Dia mengatakan, pertemuan dengan gubernur dilakukan dua tahap Tahap pertama mengklarifikasi penerbitan IPL.

“Namun, apabila hasil pertemuan di Kepatihan tidak memuaskan, maka tahap berikutnya semua warga akan datang ramai-ramai. Bukan tifak munhkin, kedatangan kami nanti untuk melakukan aksi unjukrasa,” jelas Martono.

Lebih lanjut Martono menilai, aspirasi warga terdampak pembangunan bandara yang keberatan terhadap proyek tersebut seolah tidak digubris. Baik oleh tim persiapan maupun tim kajian keberatan.

“Kami menilai tim kajian keberatan kurang responsif. Tiba-tiba IPL sudah diterbitkan. Padahal, masih ada warga yang keberatan,” imbuh Martono.

Terkait persoalan tersebut, pihaknya telah menyiapkan gugatan. Dia mengungkapkan, pada akhir bulan ini rencananya gugatan terkait penerbitan IPL dapat diajukan, didampingi dengan kuasa hukum dari LBH Yogyakarta. Sebelumnya, persoalan penerbitan IPL itu pernah disampaikan warga WTT dengan menggelar aksi unjukrasa di DPRD Kulonprogo.

Sementara itu, Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi Subagyo mengatakan, persiapan tum saat ini telah memasuki masa tunggu gugatan atau keberatan yang mungkin diajukan warga terhadap penerbitan IPL. Dia menjelaskan, jangka waktu pengajuan gugatan tersebut adalah 30 hari kerja sejak IPL diterbitkan.

“Kami juga sedang menyiapkan kelengkapan administrasi untuk tahap selanjutnya. Apakah nanti ada gugatan atau tidak pasa diterbitkannya IPL, yang penting kami sudah siapkan semuanya,” ujar Ariyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya