Jogja
Selasa, 9 Agustus 2016 - 08:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Jumlah Gugatan Terus Bertambah, Ini Salah Satu Tuntutannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Persidangan gugatan atas nama Kasringah terkait ganti rugi bandara memasuki tahap pembuktian, Senin (8/8/2016). Selain Kasringah, masih ada 40 gugatan dengan permasalahan sejenis yang masuk ke Pengadilan Negeri Wates. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, kasus gugatan naik menjadi 40 kasus.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Jumlah gugatan terkait ganti rugi lahan bandara Temon  yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Wates melonjak hingga 40 kasus. Karena banyaknya kasus, sidang atas perkara ini akan digelar setiap hari mulai pekan depan.

Advertisement

Dari sekian gugatan yang diajukan, sejauh ini, baru satu kasus yang diproses di PN Wates. Gugatan Bandara Kulonprogo tersebut atas nama Kasringah. Keputusan dihasilkan pada 15 Agustus mendatang. PN Wates juga akan mulai menyidangkan gugatan lainnya setiap hari selama pekan depan.

Sidang gugatan Kasringah kepada BPN dan Angkasa Pura I memasuki tahap pembuktian pada Senin (8/8/2016). Dalam persidangan tersebut, dipaparkan bukti-bukti berupa sertifikat kepemilikan lahan penggugat. Dari pihak tergugat juga mengajukan bukti berupa sejumlah dokumen penugasan serta format penilaian ganti rugi. Pihak tergugat juga menghadirkan lima orang saksi dari petugas satgas pengukur lahan dan tim apparaisal selaku penilai aset serta lahan.

Selaku kuasa insidentil penggugat, Faruq Yawawi menjelaskan gugatan ini dimaksudkan agar harga yag diberlakukan untuk dua bidang tersebut sama. Salah satu bidang lahan dihargai Rp2,082 juta per meter persegi, sementara bidang lahan di sebelahnya hanya Rp889.000 per meter persegi. Padahal, dua bidang tersebut terletak bersebelahan dengan aset-aset pendukung yang nyaris serupa.

Advertisement

“Sebenarnya inginnya pembuktian langsung di lapangan tapi tidak bisa karena persidangan ini harus berjalan cepat,”ujar pria yang mewakili ibunya ini.

Namun, ia menyatakan kesaksian yang diberikan hari ini bisa membantu memenangkan gugatannnya.

Kuasa hukum dari PT Angkasa Pura I, Yuli Anita menjelaskan dalam perkara kali ini hanya diberikan kesempatan mengajukan alat bukti satu kali.

Advertisement

“Kita pasti menang karena semuanya jelas,” ujarnya.

Menurut dia, bukti serta kesaksian yang dihadirkan pihaknya cukup kuat. Penghitungan ganti rugi yang dilakukan juga dilakukan dengan benar dan harga yang pantas diberikan memang berbeda.
Selain itu, ia mengakui baru mengetahui banyaknya jumlah gugatan yang masuk setelah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Mateus Aji, di akhir persidangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif