Bandara Kulonprogo, sejak penerbitan IPL, keberatan ditunggu hingga 30 hari.
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY optimistis pembangunan Bandara Internasional di Kulonprogo
berjalan mulus. Sejauh ini tidak ada gugatan dari warga pasca Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara turun.
Ketua Tim Persiapan Pembangunan Bandara, Sulistiyono mengatakan, batas waktu gugatan setelah terbit IPL adalah 30 hari.
“Sejauh ini belum ada gugatan,” kata dia di DPRD DIY, Senin (20/4/2015)
IPL bandara No.68/Kep/2015 sudah diterbitkan Gubernur DIY tertanggal 31 Maret lalu. Sulistiyono berharap tidak ada warga yang menggugat IPL tersebut. Alasannya, keberadaan bandara akan menguntungkan masyarakat DIY dan sebagian wilayah Jawa Tengah. Namun jika ada gugatan dari warga, Sulistiyono menyatakan siap menghadapi.
“Harus siap, antisipasi gugatan sudah ada aturan dan pedoman,” ucap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Pemda DIY ini.
Pernyataan yang sama juga diungkapkan Dewa Isnu Broto Imam Santoso. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY ini akan membentuk tim jika ada warga yang menggugat penerbitan IPL ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan dari hasil inventarisasi Tim Kajian Keberatan Bandara ke lokasi yang terdampak bandara, memang masih ditemukan warga yang menolak pembangunan bandara. Namun penolakan itu diakui Tavip tidak sesuai dengan aturan dalam undang-undang.