Jogja
Rabu, 28 Mei 2014 - 13:33 WIB

BANDARA KULONPROGO : Kelanjutan Bandara Tunggu Warga

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu spanduk mendukung bandara yang terpasang di Pedukuhan Mlangsen, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Senin (28/4/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, JOGJA-Keberlanjutan pembangunan Bandara Internasional Kulonprogo tinggal tergantung persetujuan masyarakat terdampak dari megaproyek yang akan difasilitasi dalam konsultasi publik. Pengerjaan kontruksi ditarget harus dimulai pada 2015.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY Arie Yuwirin mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, konsultasi publik dilakukan selama 60 hari.

Advertisement

“Kalau enggak ada sanggahan dari masyarakat, baru Pak Gubernur keluarkan Ijin Penetapan Lokasi (IPL),” ujar anggota Tim Percepatan Pembangunan Bandara tersebut, Senin (26/5/2014).

Namun ketika ada warga yang masih keberatan, konsultasi publik dapat dilakukan lagi dalam waktu 30 hari kerja. Ketika warga juga masih keberatan, Gubernur menindaklanjutinya dengan membentuk tim kajian keberatan.

Konsultasi publik itu, menurut dia, dilakukan tim persiapan yang terdiri dari perangkat pejabat dari Pemda DIY, bupati dan intansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan bandara.

Advertisement

Tim itu pada prinsipnya bertugas untuk memberitahukan resmi rencana pembangunan dan batas-batas lahan yang akan digunakan. BPN tidak terlibat dalam tim persiapan, namun menjadi pelaksana pengadaan tanah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif