SOLOPOS.COM - Ilustrasi bandara (Dok/JIBI)

Bandara Kulonprogo untuk pengurukan menimbulkan sejumlah dampak

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sejumlah kerusakan infrastruktur yang disebabkan pengurukan lahan relokasi awarga terdampak bandara akan ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo. Penggunaan tanah kas desa sebagai lahan relokasi juga dinyatakan sudah seizin Gubernur DIY meski belum mengantongi izin resmi.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Dampak Pengurukan Buat Warga Resah

Penjabat Bupati Kulonprogo, Budi Antono menegaskan jika dampak pengurukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Saya pastikan itu menjadi tanggung jawab Pemkab Kulonprogo,”tandasnya pada Senin(13/3/2017). Ia juga menjelaskan jika sejumlah permasalahan di lapangan sebenarnya sudah dikordinasikan dengan baik.

Selain itu, sedang disusun pula berkas untuk memenuhi izin penggunaan tanah kas desa sebagai relokasi. Budi membantah jika pengurukan dilakukan tanpa mengantongi izin penggunaan tanah bersatus Sultan Ground (SG) tersebut. “Saya akui jika secara legal formal belum[memiliki izin dari gubernur] tapi secara informal sudah ada pembicaraan secara intens soal itu,”urai dia. Menurutnya, izin secara resmi belum bisa selesai karena masih ada salah satu desa yang belum menyusun berkas perizinannya dengan sempurna terkait perubahan luasan lahan.

Perubahan ini disebabkan penambahan luasan jalan masuk yang dilalui truk pengangkut di Desa Janten, Budi menerangkan jika hal itu dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan di lapangan. Jalan yang ada dirasa belum memenuhi sehingga terpaksa harus dilebarkan. Sejauh ini, kasus pelepasan tanah kas desa untuk dimanfaatkan warga belum pernah terjadi di Kulonprogo. Biasanya, tanah kas desa dialihkan guna kepentingan negara dan pemerintah.

Dengan pertimbangan tenggat waktu pengosongan lahan yang terus berjalan maka pengurukan mulai dilakukan sembari perizinan diproses. Penggunaan tanah kas desa sebagai lahan relokasi sendiri disebutkan sudah masuk dalam nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan pihak terkait yang ditandatangani pada November lalu.

Sebelumnya, Kepala Desa Palihan, Kalisa mengatakan jika pelepasan tanah kas desa belum bisa dilakukan meski sudah dilakukan pengurukan di atas lahan tersebut. Pasalnya, izin pelepasan tanah kas desa belum jua diturunkan oleh Gubernur DIY. Perangkat desa sendiri khawatir jika proses pengurukan yang dilakukan saat ini ternyata menyalahi aturan yang berlaku. “Jangan sampai relokasi selesai dibangun tapi hak atas tanah masih mengambang,”kata dia.

Kekhawatiran mengenai infrastruktur yang rusak juga salah satunya diutarakan oleh Kepala Desa Kebonrejo, Slamet. Pengurukan dilakukan di tanah kas desa yang berada di sisi selatan balai desa dan berbatasan dengan SMA 1 Temon mengancam robohnya pagar sepanjang 120 meter. Sekarang kondisinya miring dan harus disangga bambu agar tidak ambruk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya