Jogja
Rabu, 31 Desember 2014 - 16:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Konsultasi Publik Pindah ke Kepatihan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengikuti konsultasi publik di Balai Desa Kebonrejo Temon Kulonprogo, Senin (1/12/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, Konsultasi publik pindah ke Kepatihan untuk memberikan kesempatan bagi warga yang belum hadir dalam pertemuan sebelumnya.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Warga terdampak yang belum hadir dalam konsultasi publik di lima desa diberi kesempatan untuk datang dan mengisi formulir di Biro Tata Pemerintahan Setda DIY sampai dengan 6 Februari selama jam kerja.

Advertisement

Data yang dihimpun dari tim persiapan, sebanyak 396 dari 2.546 undangan belum hadir dan mengikuti konsultasi publik. Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi Subagyo menuturkan sesuai dengan aturan perundang-undangan, konsultasi publik dilakukan selama 60 hari kerja.

“Teknis pelaksanaannya tergantung kebijakan Pemda DIY dan saat ini sudah dilakukan 18 hari kerja di lima desa, setelah itu untuk sementara warga yang belum hadir dapat datang ke kepatihan,” terangnya sesuai pelaksanaan konsultasi publik di Balaidesa Glagah, Selasa (30/12/2014).

Advertisement

“Teknis pelaksanaannya tergantung kebijakan Pemda DIY dan saat ini sudah dilakukan 18 hari kerja di lima desa, setelah itu untuk sementara warga yang belum hadir dapat datang ke kepatihan,” terangnya sesuai pelaksanaan konsultasi publik di Balaidesa Glagah, Selasa (30/12/2014).

Dijabarkannya, konsultasi publik memiliki rentang waktu yang relatif panjang untuk mengakomodasi kepentingan warga terdampak. Ariyadi mengatakan, jika warga terdampak belum memanfaatkan waktu yang disediakan, maka akan dilakukan konsultasi publik ulang bagi mereka yang belum mengikuti.

“Jika dibutuhkan, konsultasi publik ulang diadakan 9 Februari sampai 20 Maret 2015,” sebutnya.

Advertisement

“Bisa saja mereka yang tidak setuju jadi setuju ataupun sebaliknya,” ujarnya.

Dikatakannya, konsultasi publik lanjutan ini masih menjadi bagian dari tahap konsultasi publik sehingga terbuka bagi seluruh warga terdampak langsung.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan tim persiapan dapat kembali datang ke lokasi untuk melakukan konsultasi publik, sehingga warga tidak perlu datang ke Biro Tapem Setda DIY yang lokasinya jauh dari tempat tinggal mereka.

Advertisement

“Kalau jumlah warga banyak, maka hal itu memungkinkan, tetapi kalau hanya satu atau dua bisa langsung datang ke Kepatihan,” jelasnya.

Terkait teknis konsultasi publik ulang, terang Bambang, masih akan dibicarakan dengan tim persiapan mengingat warga sudah tidak membutuhkan informasi umum. Mungkin, imbuhnya, bisa diperbanyak di bagian tanya jawab di meja.

Konsultasi Publik 25 November sampai 30 Desember 2014

Advertisement

Undangan 2.546
Hadir 2.150
Tidak hadir 396
Tingkat kehadiran 84,55%
Jumlah warga sepakat 1.919
Jumlah warga belum sepakat 231
Tingkat kesepakatan warga 87,9%

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif