Bandara Kulonprogo, gugatan kembali muncul
Harianjogja.com, KULONPROGO — Konflik terkait ganti rugi lahan Paku Alam Ground (PAG) terdampak Bandara Kulonprogo semakin pelik. Gugatan perdata baru dengan tergugat Kepala Kanwil BPN DIY dan PT Angkasa Pura 1 baru saja diajukan.
Gugatan diajukan Purdi E Chandra dan Drajad Agus Raharjo dari PT Pantai Wisata Jogja Barat yang dikuasakan kepada kuasa hukum Bambang Heriarto. Zulkarnaen Umar, staf bagian Perdata Pengadilan Negeri Wates membenarkan jika gugatan telah dimasukkan tertanggal 23 Desember 2016.
“Berkas sudah lengkap, sudah kita terima,”ujarnya pada Senin (9/1/2017).
Selain yang telah disebutkan, Zulkarnaen mengatakan jika Kadipaten Pakualaman Ngayogjokartohadiningrat juga dimasukkan sebagai turut tergugat. Perkara dengan nomor 197/Pdt.G/2016/PN Wat ini sedianya akan mulai disidangkan pada 18 Januari dengan agenda mediasi.
Materi gugatan meliputi ganti rugi terhadap pembangunan lapangan golf beserta sarana dan prasarana penunjangnya seluas 500.000 meter persegi dengan jumlah Rp19 miliar. Batas-batas lahan tersebut sebagaimana peta situasi tanah nomor 11/aspek-II/PGT/KP/2002 nomor gridX 118,a17,T,S13,14.