Jogja
Kamis, 8 September 2016 - 15:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Lahan Relokasi Tak Terbeli, Lalu?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga terdampak Bandara Temon menyampaikan keluhan atas hasil appraisal lahan relokasi kepada Sekda Kulonprogo, Astungkoro di Setda Pemkab Kulonprogo, Rabu (7/9/2016). Pasalnya, warga terancam tak mampu membeli lahan relokasi karena nilai jualnya yang jauh lebih tinggi dari jumlah ganti rugi yang diterima. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk lahan relokasi masih menjadi persoalan.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Harga lahan relokasi yang jauh lebih tinggi daripada harga ganti rugi tanah yang diterima dikeluhkan warga terdampak pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Akibatnya, warga terancam tidak mampu membeli lahan relokasi yang sedianya berada di tanah kas desa ini.

Advertisement

Sekda Kulonprogo, Astungkoro berjanji keluhan tersebut akan disampaikan kepada tim apparaisal. Meski tidak bisa serta mera mengubah harga jual lahan relokasi yang didasarkan pada harga pasar namun ia akan meminta tim appraisal memeriksa kembali sejumlah pertimbangan yang mendasari penilaian tersebut.

“Penilaiannya berbeda kepentingannya sehingga kali ini digunakan harga pasar,”ujarnya, Rabu (7/9/2016).

Sejumlah ketidaksesuaian fakta lapangan yang dipaparkan warga juga akan disampaikan kepada tim apparaisal dalam pertemuan beberapa hari mendatang. Namun, Astungkoro sekaligus menyampaikan harapannya agar harga lahan relokasi tidak semakin naik setelah dilakukan penilaian ulang. Lebih lanjut, ia mengatakan disediakan lahan milik Puro Pakualaman bagi sejumlah warga yang tidak mampu membeli lahan relokasi.

Advertisement

Tercatat terdapat 518 Kepala Keluarga (KK) terdampak yang akan mendapatkan prioritas relokasi di tanah kas desa tersebut. Astungkoro menyebutkan bahwa total luas relokasi sekitar 60 hektar yang akan digunakan untuk beragam kebutuhan termasuk relokasi sarana pendidikan dan kesehatan.

Adapun, proses penilaian lahan relokasi ini dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU yang juga melakukan penilaian pada lahan bandara. Penilaian lahan relokasi ini dilakukan bersamaan dengan proses musyawarah ganti rugi bandara yang dilakukan pada medio Juli lalu. Penilaian ini dilakukan guna menjawab pertanyaan pihak Angkasa Pura terkait pengadaan relokasi bagi warga terdampak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif